
Lebih lanjut disampaikan Usin, selain itu peredaran kosmetik juga harus diawasi dengan ketat, agar tidak ada produk ilegal atau berbahaya yang beredar di masyarakat.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran 2025, Mendagri Segera Terbitkan Aturan Sasar Pemda dan DPRD
BACA JUGA:Camat Minta Dukungan DPRD untuk Realisasikan Jalan Alternatif Suka Baru-Suka Makmur
"Kita juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar, dan komposisi produk kosmetik sebelum membeli. Jangan mudah tergiur dengan iklan atau harga murah," tutup Usin. (tux)
Kategori :