
MUKOMUKO RU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko segera merampingkan postur APBD tahun 2025. Sejumlah kegiatan yang sebelumnya sudah final bakal dijalankan dengan menggunakan dana APBD tahun 2025 sebesar lebih dari Rp1,2 triliun.
Dapat dipastikan, sebagian diantaranya bakal direlokasi untuk mendukung program Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo dan Gibran. Salah satunya yaitu program makan bergizi dan gratis (MBG).
Kepala Badan Kuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, ketika dikonfirmasi mengatakan. Perampingan postur APBD 2025 yang bakal dilakukan oleh Pemkab Mukomuko.
Menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 01 Tahun 2025 dan Surat Edaran bersama Mentri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri tanggal 11 Desember 2024, tentang efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Berharap APBD Perubahan Akomodir 6 Pustu di Ulok Kupai Kondisi yang Rusak
BACA JUGA:Pembahasan Evaluasi APBD 2025 Alot, Perubahan untuk Singkronisasi Program Bantu Rakyat
"Kami sudah melayangkan surat edaran terkait Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto tersebut maupun surat edaran dua kementrian itu ke seluruh OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko," katanya.
Sekarang ini, pihaknya tinggal menunggu arahan selanjutnya dari Bupati. Langkah apa yang harus diambil. Apakah menunggu PMK selanjutnya, atau bisa langsung eksekusi melalui insturksi Bupati. Pihaknya juga berharap agar seluruh OPD dapat mendukung seluruh kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat.
Ia juga menerangkan, sebelum melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah. Untuk saat ini masih difokuskan untuk proses penerbitan DPA, penyusunan rancangan anggaran khas untuk diselesaikan terlebih dulu. Setelah itu, baru proses dari instruksi Presiden diselesaikan melalui proses pergeseran.
"Dalam surat edaran bersama antara Mentri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) pada tanggal 11 Desember. Disebutkan para Gubernur, Wali Kota atau Bupati untuk melakukan efisiensi belanja, melakukan pencadangan belanja sebagian dana transfer ke daerah untuk infrastruktur atau diperkirakan untuk infrastruktur yang bersumber dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik hingga dana tambahan infrastruktur," jelasnya.
BACA JUGA:APBD TA 2025 Dipastikan Tetap Berpedoman Pada Hasil Pengesahan
BACA JUGA:Ganti Mobnas Unsur Pimpinan Dewan Kuras APBD Mukomuko Rp1,6 Miliar
Ditambahkan eva, dalam mencadangkan itu harus diperhatikan belanja pegawai, belanja operasional mengikat sperti air, listrik, internet itu kemungkinan tidak termasuk refocusing termasuk kalau ada pinjaman daerah.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa besaran transfer daerah yang dicadangkan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Mentri Keuangan.
Maka saat ini, pihaknya masih menunggu Peraturan Mentri Keuangan (PMK) selanjutnya terkait besaran yang dicadangkan apakah itu besaran langsung dalam bentuk rupiah atau dalam bentuk persentase.