Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi, Ini Alasannya...

Rabu 08 Jan 2025 - 20:18 WIB
Reporter : Abdurrahman Wachid
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu untuk kedua kalinya, lakukan perpanjangan waktu pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE., melalui Kabid Perencanaan dan SDM, Muchsinin Azhabat, S.Sos., mengungkapkan bahwa pendaftarannya diperpanjang hingga tanggal 15 Januari 2025 mendatang.

"Iya, mas. Diperpanjang sampai tanggal 15 Januari,"ujarnya saat dikonfirmasu RU, pada hari Rabu, 8 Januari 2025, siang.

Perpenjangan waktu pendaftaran yang dilakukan di daerah ini menyesuaikan atas surat dari BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, tentang penyesuaian kembali jadwal seleksi pengadaan PPPK tahun 2924 tahap II, yang ditandatangani oleh Plt. BKN per tanggal 6 Januari 2024 lalu.

BACA JUGA:Hari Terakhir Pendaftaran PPPK Tahap II, Berikut Jumlahnya....

BACA JUGA:Alhamdulilah..... Lega, Gaji PNS dan PPPK Cair

Tentunya, penyesuaian jadwal ini tidak ada merubah ketentuan pelamar, tetap pelamar non-ASN ini wajib telah yang terdaftar dalam pangkalan data di BKN. 

Aturannya pun telah jelas, kriteria atas dasar Keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia, Nomor 634 Tahun 2024. Disebutkan bahwa kriteria pelamar seleksi PPPK untuk tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar di Pangkalan Data BKN Tahun 2024. 

Ataun juga tetap berlaku untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, minimal 2 tahun.

Menurutnya, kabar ini juga harus aktif disampaikan kepada tenaga hononer di setiap Organisasi Perangkat Daerah. Termasuk mensosialisasikan tentang perpanjangan ini di masing-masing intansi daerah.

BACA JUGA:Gagal Daftar PPPK Tahap II, Mengapa?

BACA JUGA:Hasil Selkom PPPK Tahap I, Tunggu Formasi Guru

"Kalau sosialiasi perpanjangan ini, sudah kami sampaikan kepada masing-masing SKPD,"jelasnya lagi.

Sementara itu, disitir dari menpan.go.id, pernyataan dari Plt, Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, bahwa perpanjangan jdawal pendafataran ini adalah kembali untuk memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN sebelumnya telah pernah mendaftar sebagai CPNS, namun mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tahap seleksi administrasi.

Berlaku pula bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar di dalam pangkalan data di BKN, tidak lulus seleksi administrasi atau TMS di pengadaan PPPK tahap I.

Kategori :