Pasalnya, dalam aturan yang diteken Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 10 Desember 2024 itu, selaku merupakan upaya pemetaan pengentasan non ASN. Turut menegasi, ketika jumlah pelamar lebih banyak dari formasi yang dibuka, maka mereka yang tidak lulus akan menjadi PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Hari Terakhir Pendaftaran, Honorer Tak Lulus Tes jadi PPPK. Tapi....
BACA JUGA:Sudah Final! Begini Nasib Honorer Tahun 2025
Sejauh ini, belum ada penegasan soal pola penggajian PPPK Paruh Waktu ini. Namun logika yang paling pas adalah gajinya sama persis dengan saat menjadi honorer.
Karena mereka yang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu adalah peserta yang berperingkat terbaik.
Kategori :