Peluang Besar PPPK Paruh Waktu jadi PPPK Penuh Waktu, Harus Serius Ikuti SKD

Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE-Radar Utara/Abdurrahman wachid-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ribuan calon peserta CAT SKD PPPK Tahap II tahun 2024, diminta untuk benar-benar serius pada saat mengerjakan soal tes.

Mengingat, hasil nilai SKD itu menjadi penentu akhir untuk para pejuang ASN di masing-masing daerah.

Meskipun kuat kemungkinan sejumlah peserta yang dinyatakan lulus SKD itu bakal menjadi PPPK paruh waktu, namun masih terdapat celah dan harapan secara bertahap akan menjadi PPPK Penuh waktu.

Termasuk, di Kabupaten Bengkulu Utara, berdasarkan hasil pengumuman seleksi administrasi, ada 1264 orang dinyatakan lolos dan bakal berhak mengikuti tahapan SKD.

BACA JUGA:75 Pelamar PPPK Tahap II di Mukomuko Tidak Memenuhi Syarat

BACA JUGA:Simak ! Ini Ketentuan Fasilitas PPPK Paruh Waktu Dan Jenjang Kariernya.

Jumlah itu masih berpotensi bertambah, menunggu pengumuman hasil sanggah yang diajukan oleh peserta PPPK tahap II yang keberatan ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sederet regulasi pemeringkatan nilai di sampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPPSDM), Syarifah Inayati, melalui Sekretaris, Parpen Siregar, S.TP., M.Si., saat dibincangi RU belum lama ini.

"Memang ada peluang jadi PPPK Penuh waktu, tapi tentu proses membutuhkan waktu yang relatif panjang,"ujar sekretaris Parpen.

Polanya, nilai hasil SKD tertinggi akan menempati posisi tertinggi, diikuti nilai dibawahnya, hingga posisi buncit adalah peserta yang memiliki terendah.

BACA JUGA:Breaking News...!!! Pengumuman Hasil Seleksi Adminitrasi PPPK 2024 Tahap II, 782 Tidak Lolos

BACA JUGA:Hasil Rekon, 923 Non ASN Bengkulu Utara Dirumahkan, Bakal Bertambah Setelah Pengumuman Administrasi PPPK

Maka, untuk teknis peluang menjadi PPPK penuh waktu, secara otomatis akan dijumput dari urutan teratas.

Misalnya, apabila pada tahun 2025 kembali ada pengangkatan PPPK penuh waktu sesuai jumlah kuota yang dibutuhkan di daerah atas dasar persetujuan Kemenpan-RB, akan diambil dari PPPK paruh waktu mulai dari nilai tertinggi terlebih dahulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan