"Kalau untuk BUMDes yang belum berbadan hukum belum bisa, hanya ada penyertaan modal dari desa yang bersumber dari DD," jelasnya.
BACA JUGA:29 BUMDes di Mukomuko Sudah Berbadan Hukum
BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Gardu Jaya, Melyan Sori: Peringatan Kades Lain
Meski demikian, BUMDes yang ingin mendapatkan penyertaan modal dari Dana Desa tentu harus mempunyai rencana Rencana BUMDes adalah rencana yang harus dibuat oleh pengurus, untuk mempersiapkan unit usaha yang stabil dan berkelanjutan.
Kategori :