Keuntungan BUMDes Berbadan Hukum dan Belum Berbadan Hukum?

Rabu 01 Jan 2025 - 08:12 WIB
Reporter : Abdurrahman Wachid
Editor : Ependi

"Kalau untuk BUMDes yang belum berbadan hukum belum bisa, hanya ada penyertaan modal dari desa yang bersumber dari DD," jelasnya. 

BACA JUGA:29 BUMDes di Mukomuko Sudah Berbadan Hukum

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Gardu Jaya, Melyan Sori: Peringatan Kades Lain

Meski demikian, BUMDes yang ingin mendapatkan penyertaan modal dari Dana Desa tentu harus mempunyai rencana Rencana BUMDes adalah rencana yang harus dibuat oleh pengurus, untuk mempersiapkan unit usaha yang stabil dan berkelanjutan.

Kategori :