RADAR UTARA - Sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 15 2023 di Pasal 30 Ayat 1. Seluruh Peserta Pemilu 2024 yang akan melaksanakan kegiatan kampanye terbatas maupun tatap muka harus menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis.
Surat pemberitahuan yang dimaksud, itu agar ditujukan melalui pihak Kepolisian, KPU, Bawaslu. Berikut jajaran ditingkat bawah seperti Panwascam. Dan secara eksplisit, surat pemberitahuan yang dibuat oleh Peserta Pemilu itu. Harus mencantumkan secara rinci tim pelaksana kampanye yang meliputi asal Parpol dan tingkat pencalonannya, waktu, hari. Sampai jumlah peserta yang akan dihadirkan dalam kegiatan kampanye terbatas atau kampanye tatap muka yang digelar. "Yang kita maksud dalam konteks, ini adalah surat pemberitahuan, bukan surat izin," tegas Ketua Panwascam Ulok Kupai, Mulyadi. BACA JUGA: Urai Usulkan Peningkatan JUT Penghubung Air Simpang-KTM Lagita Dikatakan Mulyadi, apabila dalam kegiatan kampanye yang dilaksanakan, itu tidak dilengkapi dengan surat pemberitahuan. Maka kata Mulyadi, pihaknya bersama jajaran terkait akan memberikan teguran dan tetap meminta surat pemberitahuan tersebut. "Jika tidak ada (surat pemberitahuan) akan kita hentikan, sampai mereka menunjukan surat tersebut," ungkapnya. Di sisi lain, Mulyadi mengatakan, terlepas didukung oleh surat pemberitahuan atau tidak. Setiap kegiatan kampanye yang terpantau oleh petugas akan tetap dalam pengawasan petugas. "Panwascam dan PKD, tetap akan mengawasi serta mencatat kegiatan yang dilaksanakan dan melaporkannya ke Bawaslu. Begitu dengan terjadi atau tidaknya, pelanggaran dalam kegiatan kampanye tersebut tetap akan kita sampaikan ke jajaran Bawaslu," demikian Mulyadi.(Sig)
Kategori :