Waduh, Saldo Rekening Kampanye Paslon Bupati dan Wabup Hanya Rp1 Juta

Komisioner KPU Mukomuko. Deni Setiabudi, SH-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko telah menerima laporan rekening dana kampanye tahap l milik masing-masing Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati.

Dengan saldo terbesar Rp 1 juta. Komisioner KPU Mukomuko Deny Setiabudi SH menegaskan.

Dari laporan isi rekning kampanye masing-masing calon memang memiliki isi yang masih sedikit.

Tidak melebihi ketentuan ambang batas dana kampanye yang ditetapkan sesuai aturan.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Larang Keras Baliho Kampanye Ditempel di Pohon

BACA JUGA:Dituding Halangi Kampanye Sapuan-Wasri, Heris: Itu Informasi Mengada-ada

"Sekarang yang mereka sampaikan masih rekning kampanye, disana ada dana kampanye awal. Jumlahnya sangat minim, kemungkinan kami ini hanya untuk membuka rekning saja," katanya.

Terkait dengan dana kampanye ini masing-masing Paslon diwajibkan melaporkan  dana masuk dan keluar kampanye secara real. Yang nantinya akan dilakukan audit oleh KPU Mukomuko.

Maka dari itu diiharapkan Paslon bisa menyampaikan laporan dana kampanye secara jujur. Tidak menjadikan laporan yang disampaikan formalitas belaka, sebab nantinya akan di dapati hal tersebut saat dilakukan audit.

“Kami minta laporan yang disampaikan real, bukan formalitas saja. Sebab kami perlu memastikan laporan dana kampanye, tidak boleh melebihi yang sudah ditentukan,” ujarnya.

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Ingatkan Paslon Tidak Melanggar Larangan Kampanye Pilkada 2024

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Ketat Awasi Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024

Ditambahkan Deni, untuk dana kampanye masing-masing Paslon maksimal menggunakan anggaran hanya sebesar Rp 16,8 miliar.

Jumlah itu merujuk pada penetapan batasan dana kampanye sesuai dengan PKPU 14 Tahun 2024, yang juga mengatur sumber dana masuk.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan