Selain itu, kategori barang lainnya tercatat sebanyak 1.246 objek dengan nilai Rp1,424 miliar.
BACA JUGA:Giliran Ruang Kadis Nakertrans Digeledah KPK RI
BACA JUGA:Lakukan Penggeledahan, Penyidik KPK RI Bawa Ini dari 3 Ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu
KPK terus mendorong para aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Apabila gratifikasi terlanjur diterima, maka pelaporan kepada KPK wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak penerimaan gratifikasi.
Pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi terkait atau melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dapat diakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Dengan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas, KPK berharap dapat mencegah dan memberantas praktik gratifikasi di sektor publik serta menciptakan sistem pemerintahan yang lebih bersih dan bebas dari korupsi. (**)
Sumber infopublik.id