KPK Perpanjang Masa Penanahan 3 Tsk Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan

Tessa Mahardhika Sugiarto-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Masa penahanan tiga tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) selama 40 hari ke depan.
Di mana sebelumnya ketiga tsk yakni Gubernur Bengkulu non aktif RM, Sekda Provinsi Bengkulu non aktif IF dan ajudan EV alias AC yang ditetapkan tanggal 24 November 2024 ditahan selama 20 hari untuk menjalani proses penyidikan.
Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto dikonfirmasi membenarkan perpanjangan masa tahanan terhadap ketiga tsk yang dimaksud.
"Sebelumnya tim penyidik telah menahan 20 hari pertama sejak ketiganya ditetapkan sebagai tsk. Saat ini dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari kedepan," ungkap Tessa dihubungi via WhatsApp, Kamis 12 Desember 2024.
BACA JUGA:KPK RI Ingatkan Pejabat Pemprov Bengkulu untuk Kooperatif
BACA JUGA:5 Jam Menggeleda, KPK RI Amankan 1 Koper dan 1 Dus Dokumen
Menurut Tessa, perpanjangan masa penahanan ini lantaran penyidikan, yang salah satunya bertujuan untuk mendalami dugaan pemerasan dan gratifikasi dan melibatkan ketiga tsk itu masih berlangsung.
"Sejak Rabu 11 Desember 2024 hingga hari ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tsk IF yang merupakan Sekda Provinsi Bengkulu non aktif," kata Tessa.
Dilanjutkan Tessa, tsk IF diperiksa tim penyidik sebagai saksi, tsk dan sekaligus dalam kesempatan ini melakukan perpanjangan penahanan.
"Terkait keterlibatan atau potensi penambahan tsk dalam dugaan perkara ini, masih terus didalami tim penyidik. Nanti kalau memang ada penambahan tsk, pasti kami informasikan," tambah Tessa.
BACA JUGA:Lakukan Penggeledahan, Penyidik KPK RI Bawa Ini dari 3 Ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu
BACA JUGA:Giliran Ruang Kadis Nakertrans Digeledah KPK RI
Sementara itu, Kuasa Hukum RM, Aan Julianda, SH saat dikonfirmasi, juga membenarkan adanya perpanjangan masa penahanan terhadap kliennya.
"Saat ini Beliau (RM, red) dan dua tsk lainnya ditahan di Rumah Tanahan (Rutan) Cabang KPK. Alhamdulilah, Beliau dalam kondisi sehat," singkat Aan.