Giliran Ruang Kadis Nakertrans Digeledah KPK RI
Penyidik KPK RI usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Kamis, 05 Desember 2024 giliran ruangan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakretras) Provinis Bengkulu, digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Penggeledahan tersebut, masih berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani lembaga anti-rasuah dan sejauh ini menjerat tiga tersangka.
Pantauan wartawan koran ini, tim penyidik KPK RI tiba di Kantor Dinas Naketrans Provinsi Bengkulu yang berada di Jalan Pembangunan, sekitar pukul 15.00 WIB, dengan menggunakan tiga unit mobil jenis mini bus.
Setiba di lokasi, tim penyidik langsung menuju ruangan Kadis Naketrans Provinsi Bengkulu, yang berada lantai dua dan sebelumnya juga sempat disegel.
BACA JUGA:Lakukan Penggeledahan, Penyidik KPK RI Bawa Ini dari 3 Ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu
BACA JUGA:Pasca Kegiatan Tangkap Tangan KPK RI, Pemerintahan Dipastikan Tetap Jalan
Hanya saja di kantor Dinas Nakertrans tersebut, para awak media tidak perkenankan naik ke lantai dua, yang merupakan tempat berlangsungnya penggeledahan.
Berselang beberapa waktu kemudian saat tim penyidik KPK berada di lantai dua, tibalah Kadis Nakertrans Provinsi, Dr. H. Syarifudin M.Si yang juga diketahui sebagai salah satu saksi dalam dugaan perkara tersebut.
Kadis Nakertrans yang tiba dengan mengunakan mobil dinasnya, seketika itu pun langsung menuju ke lantai dua yang menjadi tempat penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Selama proses penggeledahan dilakukan tim penyidik, juga terlihat sejumlah personil kepolisian bersenjata lengkap turut melakukan pengamanan.
BACA JUGA:Lakukan Penggeledahan, Penyidik KPK RI Bawa Ini dari 3 Ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu
BACA JUGA:Pasca Kegiatan Tangkap Tangan KPK RI, Pemerintahan Dipastikan Tetap Jalan
Setelah melakukan penggeledahan kurang lebih selama tiga jam, tim penyidik KPK RI pun turun dengan membawa koper, tas sandang dan tas jinjing yang diperkirakan berisi dokumen-dokumen penting.
Koper, tas sandang dan jinjing itu pun dimasukan dalam mobil, dan setelahnya tim penyidik KPK dengan tetap menggunakan 3 unit mobil mini bus meninggalkan kantor Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu.