Penyelenggaraan program Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019.
BACA JUGA:BPBD Bentuk Relawan Mitigasi Bencana di 15 Kecamatan
BACA JUGA:Matangkan Kesiapan, Puluhan Desa Dilatih Mitigasi Bencana
Sebai informasi, SPAB adalah program upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana yang masuk pada satuan pendidikan.
Kegiatan SPAB ini bisa dilakukan kapan saja, lebih baik pada situasi normal. Namun juga tidak dilarang dilakukan kondisi darurat atau pasca bencana.
Tujuan dari penyelenggaraan Program SPAB:
1. Peningkatan kemampuan para sumber daya di satuan pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi risiko bencana.
2. Melindungi investasi di ranah pendidikan supaya peserta didik aman terhadap bencana pada saat tiba-tiba terjadi.
3. Peningkatan kualitas pada sarana dan prasarana dunia pendidikan supaya lebih aman terhadap bencana.
BACA JUGA:BPBD Nekat Turunkan Tim Mitigasi Bencana
BACA JUGA: Mitigasi Banjir Jadi Sorotan Utama World Water Forum
4. Memberikan perlindungan dan keselamatan kepada anggota sekolah, dari peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak bencana alam yang terjadi.
5. Memastikan keberlangsungan layanan di satuan pendidikan yang terdampak bencana.
6. Memberikan layanan pendidikan menyesuaikab dengan karakteristik risiko bencana dan kebutuhan di satuan pendidikan.
7. Memulihkan dampak bencana di satuan pendidikan.
8. Membangun kemandirian kepada satuan pendidikan dalam menjalankan program SPAB.