"Dokumen KLHS ini tidak bisa tersusun dengan baik jika tidak ada masukan konstruktif dari semua pihak," terangnya.
Sementara itu, Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesra Setdakab Mukomuko, Hariyanto, SKM menyatakan. Dokumen ini wajib dalam penyusunan RPJMD yang dilakukan oleh Bapelitbangda Mukomuko. Dan hal ini harus sama-sama dilaksanakan sehingga seluruh program pembangunan tidak menimbulkan dampak lingkungan di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:DLH Mukomuko Libatkan Perusahaan Labindo Banten Operasikan Laboratorium
BACA JUGA:DLH Mukomuko Dorong Peningkatan Indeks Kualitas Tutupan Lahan
"Mudah-mudahan saja, dengan tersusunnya dokumen KLHS ini. Pembangunan di Kabupaten Mukomuko terwujud dengan baik tanpa berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar," pungkasnya. (*)