Dimana yang dihitung berdasarkan kondisi tutupan hutan dan tutupan vegetasi non hutan.
BACA JUGA:Desember Ini, Perusahaan Labindo Banten Operasikan Laboratorium DLH Mukomuko
BACA JUGA:DLH Mukomuko Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan
Sedangkan dalam melakukan penghitungan IKTL ada empat data utama yang dibutuhkan, yakni pertama data tutupan lahan, kedua data semak atau belukar, ketiga data ruang terbuka hijau kemudian keempat data rehabilitasi hutan dan lahan.
"Dan pemerintah daerah juga memiliki tanggungjawab setidaknya 20 persen terhadap indek kualitas tutupan lahan. Selain pemerintah, perusahaan juga memiliki tanggungjawab yang sama, setidaknya 10 persen," jelasnya. (*)
Kategori :