Selain itu, apabila permintaan dari puluhan masyarakat, tentang HGU 01 ini dipecah menjadi 5 persil, menurut hasil rapat tersebut, tidak akan menyurutkan isi dari sertifikat 01 tersebut.
BACA JUGA:Lagi, Mediasi PT Agricinal vs FMBP Buntu, Jalan Pabrik Kembali Diportal, Ini Dampaknya....
"Kalau misalnya sertifikat HGU 01 ini dipecah menjadi 5 persil, isinya tidak akan berubah," jelasnya.
Bupati juga mengakui, pemerintah, masyarakat dan pihak perusahaan dilelahkan dengan satu permasalahan ini, secara terus menerus.
Sebagai kepala daerah, lanjut Mian, tidak menginginkan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara ini terprovokasi dengan hal-hal yang menurutnya, tidak benar.
Terutama, indikasi perbuatan-perbuatan yang sifatnya mengganggu usaha orang lain.
Terlebih, cenderung kepada perbuatan yang anarkis yang bisa melumpuhkan perekonomian.
BACA JUGA: Blokir Jalan ke Agricinal : Terancam Ganggu Pelajar Ujian hingga Bayangan Krisis Ketenagakerjaan
Apabila sebuah perusahaan atau lapangan kerja tidak dapat menjalankan operasionalnya atau bekerja maka akibatnya, hasil dari perusahaan seperti CPO, tidak bisa keluar.
Sehingga bakal bermuara pada tenaga kerja yang terancam tidak digaji akibat dari CPO tidak terjual.
"Hati-hati, masyarakat Bengkulu jangan sampai terprovokasi dengan hal ini karena bisa lari ke ranah hukum, bisa ke pidana," kata bupati, mengingatkan.
BLOKADE JALAN LEBIH 1 BULAN
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, sudah lebih dari satu bulan terakhir, aktivitas operasional perusahaan PT Agricinal tak bisa berjalan dan terhambat lantaran sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bumi Pekal atau FMBP menutup akses produksi dan jalan menuju perusahaan, menggunakan tumpukan koral.
BACA JUGA:Suplai Listrik, Aktivitas Pabrik & Kegiatan Sekolah, PT Agricinal Lumpuh!
BACA JUGA:Aksi Portal Jalan PT Agricinal Sebelat Makin Meluas, Camat Lapor ke Pemkab