Forum masyarakat ini, mendesak dan menuntut Agricinal agar menunjukkan data dokumen HGU perusahaan.
Dampak aktivitas blokade jalan ini, aktifitas lebih dari 800 karyawan perusahaan yang bergerak di perkebunan dan pengolahan kelapa sawit tertua di Bengkulu Utara ini, menjadi terhambat, bahkan nyaris lumpuh total.
Tak hanya operasional dan produksi perusahaan yang terhambat dan nyaris lumpuh, aktivitas kehidupan karyawan, aktivitas pendidikan dan kegiatan menjelang Natal dan Tahun baru pun, ikut terimbas.
FMBP TAK JAMIN BLOKADE DIBUKA
Sayangnya, usai mediasi yang langsung dipimpin Bupati Bengkulu Utara dengan menunjukkan bukti keberadaan sertifikat HGU nomor 01, PT Agricinal sebagaimana dituntut oleh masyarakat yang tergabung dalam FMBP.
BACA JUGA:Data Agricinal Produk Pemerintah, Jika Tak Percaya, Tempuh Jalur Hukum!
BACA JUGA:Genap Sebulan Aktivitas PT Agricinal Lumpuh, Nasib 800-an Karyawan di Ujung Tanduk
Kelompok masyarakat yang juga hadir dalam mediasi itu, belum memberikan ketegasan dan kepastian untukengakhiri aksi blokade jalan di perusahaan yang sudah memasuki bulan kedua ini.
Sebagaimana diungkapkan oleh salah seorang pengurus FMBP, Saukani, kepada awak media, usai mengikuti mediasi, Jum'at sore kemarin.
Saukani tak membantah bahwa pihaknya telah ditunjukkan bukti kepemilikan sertifikat HGU PT Agricinal nomor 01 serta posisi keberadaan sertifikat yang sedang diagunkan di bank sebagaimana dipaparkan oleh Bupati, Ir H Mian.
Saukani beralasan, pihaknya meminta dan mendesak agar pihak terkait dapat memberikan patok batas HGU perusahaan di maksud.
BACA JUGA:Harga TBS di PT Agricinal Masih Rp3.000/Kg, Berikut Update Harga Sawit Awal Desember 2024
BACA JUGA:FMBP Ajukan Opsi Garap Lahan Eks HGU, Agricinal Minta Perlindungan Pemerintah
"Yang kami minta itu, tunjuk fisik lokasi HGU itu dimana? supaya warga yang berada di situ tidak salah mengambil buah atau salah memanen buah sawit," ujar Saukani.
Saukani juga menyatakan, tidak dapat menjamin akan berakhirnya aksi blokade jalan PT Agricinal paska mediasi ini.
"Ya, kami tidak ada memerintahkan dan tidak juga melarang, itu sah-sah saja, kekecewaan masyarkat," ujarnya. (*)