Upah Minimum Kabupaten/Kota Paling Lambat 18 Desember

Selasa 17 Dec 2024 - 22:30 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

"Dari serangkaian pembahasan yang dilakukan. Disepakatilah peningkatan 6,5 persen. Pembahasan juga melibatkan tenaga ahli," terangnya. 

BACA JUGA:Kenaikan UMP Bengkulu Minimal 10 Persen

BACA JUGA:UMN Naik 6,5 Persen, Usin Abdisyah: Kenaikan UMP Minimal 20 Persen

Terpantau, Dr Muhammad Rusdi, SE, M.Si dari Universitas Bengkulu turut memberikan paparan. Rusdi terlibat dalam penetapan UMP Bengkulu tahun 2025 yang telah ditetapkan kemarin. 

Dia juga terlibat dalam penetapan UMK di beberapa kabupaten lain di Provinsi Bengkulu. Posisinya dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkulu Utara sebagai Wakil Ketua yang sekaligus merangkap sebagai anggota.

Pernah juga diwartakan RU pada hasil rapat penetapan UMK 2024 oleh dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, asosiasi perusahaan dan serikat pekerja, dihadiri Apindo dan SPSI. 

Pemda juga menghadirkan akademisi yang Dekan Fakultas Ekonomi Universtas Bengkulu (Unib) dalam kapasitasnya sebagai ahli yakni Dr Muhammad Rusdi. 

BACA JUGA:UMN Naik 6,5 Persen, Usin Abdisyah: Kenaikan UMP Minimal 20 Persen

BACA JUGA:Usin: UMP 2025 Idealnya Naik 20 Persen

Dalam kajiannya menyampaikan, salah satu poin untuk dapat menyampaikan usulan UMK, harus mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi yang wajib lebih tinggi dari provinsi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. 

Turut dipaparkan, anatomi pertumbuhan dalam kurun waktu yang menjadi parameter, didominasi dengan pertumbuhan positif. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bejana data resmi pemerintah, dominasi angka pertumbuhan ekonomi kabupaten saat itu, terjadi pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021. Minus tahun setelahnya yakni 2022.

Tak Seluruh Kabupaten Tetapkan UMK 

Kabupatan/kota bisa saja tidak menetapkan UMK, sehingga wajib merujuk UMP yang telah ditetapkan Gubernur atau UMK yang ditetapkan oleh Gubernur.

Jumlah daerah di wilayah Provinsi Bengkulu yang menetapkan UMK, akan kentara dari Keputusan Gubernur nantinya. Seperti halnya pada tahun lalu, lewat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : G.486.DKKTRANS Tahun 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024, diketahui hanya 3 kabupaten dan 1 kota yang memiliki UMK.

BACA JUGA:Bengkulu Utara Usulkan ke Gubernur UMK jadi Rp2.754.653,52

BACA JUGA:Empat Daerah di Bengkulu dengan UMK Tertinggi

Keempatnya adalah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu. Diterangkan dalam Keputusan Gubernur Rohidin Mersyah pada 30 November 2023 besarannya sebagai berikut: 

Kategori :