Upah Minimum Kabupaten/Kota Paling Lambat 18 Desember

Selasa 17 Dec 2024 - 22:30 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Tahun 2025, paling lambat ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur, 18 Desember 2024.

Menteri Tenaga Kerja, Prof Yassierli, sudah mengabarkan rujukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota serta Upah Minimum Sektoral lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Dalam konferensi pers, Menteri Yassierli menjelaskan perihal tenggat waktu tersebut. Lebih lugas, mekanisme penetapan hingga waktu pengumuman dalam peraturan menteri tersebut menegasi Gubernur wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral provinsi tahun 2025 paling lambat tanggal 11 Desember 2024. 

"Upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024," kata Menteri Yassierli, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 4 Desember 2024 Pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA:Bengkulu Utara Usulkan ke Gubernur UMK jadi Rp2.754.653,52

BACA JUGA:Empat Daerah di Bengkulu dengan UMK Tertinggi

Provinsi Bengkulu sendiri, sebelumnya telah menetapkan UMP Tahun 2025. UMP Bengkulu sudah ditetapkan sebesar Rp2.670.039,39. Kenaikan tersebut kemudian dituangkan dalam SK Gubernur Bengkulu Nomor M6332 Naketrans 2024.

Terpisah, Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara, Sutrino, M.Pd, saat dikonfirmasi Radar Utara menyampaikan, kewenangan kabupaten dalam penetapan usulan UMK Tahun 2024, sudah ditetapkan berdasarkan hasil rapat di gelanggang dewan pengupahan. 

Dalam rapat, terus dia, dewan pengupahan menghasilkan nominal UMK yang selanjutnya diusulkan kepada Gubernur, sesuai dengan mekanisme yang diatur. 

"Ranah kabupaten sifatnya hanya mengusulkan. Nanti akan dikaji oleh Gubernur sebagai representasi dari pemerintah pusat yang ada di daerah. Kita sudah ngusulkan. Sedangkan diproses," ujar Sutrino, di kantornya, Selasa, 17 Desember 2024. 

BACA JUGA:UMK 2025 Bengkulu Utara Naik?, Ini Kilas Balik Rapat Dewan Pengupahan 2023

BACA JUGA:Kenaikan UMP Bengkulu = UMN, Usin: Kita Kawal Implementasinya

Untuk diketahui, Kabupaten Bengkulu Utara telah menetapkan usulan UMK pada Kamis, 12 Desember 2024. Dengan nominal yang telah ditetapkan, Trino menerangkan angka usulan yang telah disepakati dewan pengupahan kabupaten Periode 2024-2027 tersebut, sepakat merujuk pada penetapan indeks upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah. 

"Usulan UMK sebesar Rp2.754.653,32, itu 6,5 persen kenaikannya dari UMK sebelumnya," terangnya. Arsip RU, UMK Bengkulu Utara 2024 sebesar Rp2.586.529,13. Itu artinya, peningkatan UMK yang telah disepakati dewan pengupahan kabupaten itu mengalami kenaikan sebesar Rp168.124,39. 

Beberapa parameter yang menjadi rujukan pihaknya dalam menetapkan UMK 2025, diterangkan Trino mulai dari data Badan Pusat Statistik (BPS), seperti laju inflasi, peningkatan laju ekonomi dan beberapa parameter lainnya dan yang utama adalah indeks upah minimum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. 

Kategori :