"Begitu juga dengan ilmu yang didapat nanti, bisa diturunkan kepada para nelayan lainnya yang belum tahu tentang tata cara memodifikasi pukat harimau menjadi alat tangkap yang dibolehkan oleh pemerintah," jelasnya.
BACA JUGA:Kuota Minyak Solar Untuk Nelayan di Mukomuko Masih 150 Ton
BACA JUGA:Gunakan Aplikasi XStar Mudahkan Pembelian BBM Nelayan
Ditambahkan Warsiman, modifikasi pukat trawl seperti ada rantai kejut diganti dengan timah dan ada kantong alat tangkap betuk ketupat diganti bentuk kotak.
Termasuk ukuran alat tangkap diganti dari satu inci menjadi dua inci, agar alat tangkap dengan ukuran tersebut masih dapat menyelamatkan ikan kecil.
Selain itu, alat tangkap dengan ukuran satu inci berbentuk ketupat pada saat penuh ikan tidak ada ikan kecil yang bisa keluar.
"Kalau alat tangkap sistem kotak kalau ukuran alat tangkap dua inci dia tetap dua inci dan kalau dia satu inci dia tetap satu inci, sehingga ada ruang ikan kecil keluar," ungkapnya.
Nelayan di daerah ini, diberi kesempatan untuk melakukan modifikasi pukat trawl menjadi alat tangkap ramah lingkungan hingga bulan Desember 2024 ini.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Usulkan Badan Hukum 14 KUB Nelayan di Mukomuko
BACA JUGA:Dinas Perikanan Keluarkan 2.000 Rekomendasi Pembelian BBM Nelayan
Sebab pemerintah sudah lama memberikan kesempatan kepada nelayan yang menggunakan pukat trawl.
"Nelayan harus segera beralih menggunakan alat tangkap ramah lingkungan sesuai yang dianjurkan oleh pemerintah," pungkasnya. (*)