Dari penugasan wajib dan dapat itu, Gubernur hanya dapat ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
Selain itu, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Sektor tertentu yang ditegaskan dalam ayat 3, tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.
Perihal nominal, ditegaskan pada Pasal 8 ayat 1 menjelaskan, Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum Provinsi. Kemudian, Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum kabupaten/kota.
BACA JUGA:Bengkulu Utara Usulkan ke Gubernur UMK jadi Rp2.754.653,52
BACA JUGA:Empat Daerah di Bengkulu dengan UMK Tertinggi
Tenggat Waktu Penetapan Upah Minimum
Gubernur wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral provinsi tahun 2025 paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024. (adv)