Nopian menjelaskan, besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2O24 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat, diantaranya terdiri atas: Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 5.200.040.638.567; dan Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 14.558.658.000.
BACA JUGA:Layani Tabungan Haji, Layanan Bank Bengkulu Diharapkan Meningkat
BACA JUGA:Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Mukomuko Ditarget Beroperasi Tahun 2024
Penjelasan Keppres Nomor 7/2023, menerangkan, besaran Bipih dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji; biaya hidup (living cost).
Selain itu, sebagian biaya layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Dalam Keppres Haji 2024, BIPIH dipergunakan penerbangan haji; akomodasi Makkah; sebagian biaya akomodasi Madinah; biaya hidup (living cost); dan visa.
Menjelang pemberangkatan musim haji 2024, Nopian bilang, hal-hal yang perlu diperhatikan calon jamaah haji yang akan diberangkatkan. Mereka yang sudah masuk dalam daftar jemaah yang masuk alokasi kuota haji reguler, kata dia, untuk segera melaksanakan pemeriksaan kesehatan (istita'ah,red).
"Karena istithaah haji menjadi syarat pelunasan," bebernya, menginformasikan.
BACA JUGA:Layani Tabungan Haji, Layanan Bank Bengkulu Diharapkan Meningkat
BACA JUGA:Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Mukomuko Ditarget Beroperasi Tahun 2024
Adapun porsi haji tahun 2024, Nopian tak menampik kalau alokasi porsi haji kabupaten ini tahun ini tidak berubah. Sama dengan tahun lalu.
Dari total kuota haji tahun depan 200 orang. Terbagi dalam kuota reguler sebanyak 190 orang, sisanya; 10 orang untuk prioritas lansia.