MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko terus mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 62 miliar lebih.
Target ini bakal diraih dari 11 sektor pajak dan retribusi daerah. Salah satu diantaranya yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir dan yang lainnya.
Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH menegaskan. Tim dari BKD Mukomuko baik dari Bidang Pendapatan I dan Bidang Pendapatan II hingga sekarang terus turun ke lapangan untuk mengejar potensi yang mungkin belum maksimal dari pajak maupun retribusi daerah.
Selain itu, BKD Mukomuko bersama tim tagih dari akan kembali melakukan penajaman untuk mengejar potensi pajak daerah.
BACA JUGA:Pemkab Tekankan OPD di Mukomuko Taat Bayar Pajak Kendaraan Dinas
BACA JUGA:BKD Mukomuko Edukasi Pengusaha Taat Bayar Pajak dan Retribusi Daerah
Pihaknya mengaku akan membuka seluruh data objek pajak untuk memaksimalkan pendapatan pajak daerah.
"Kita tajamkan lagi terkait piutang pajak yang belum dibayar termasuk potensi pajak yang belum terlalu secara maksimal," katanya.
Ia menambahkan, untuk mengejar piutang pajak yang belum terbayarkan. Pihaknya telah melakukan breakdown atau perincian.
Dan nantinya BKD Mukomuko akan menggandeng pihak kecamatan dan pihak terkait lainnya untuk menagih piutang pajak ke para wajib pajak yang menunggak.
BACA JUGA:Pajak Galian C Potensi Besar Hasilkan PAD, BKD Perketat Pengawasan
BACA JUGA:Kejar PAD, Mukomuko Maksimalkan Pajak Air Bawah
"Khusus untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor PBB, kami akan breakdown kembali, per kecamatan, per desa, dan per kelurahan, berapa nomor objek pajak (NOP) yang melakukan pembayaran. Dan berapa yang sudah dan berapa yang belum membayar pajak," ujarnya.
Dengan cara ini, diyakininya target pendapatan asli daerah akan tercapai dengan baik.
Selain itu, BKD Mukomuko juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengusaha yang ada di daerah ini agar dapat menjalankan kewajiban yang membayat pajak dan retribusi daerah.