Sedangkan untuk konsumsi BBM untuk satu surat rekomendasi, hanya sebanyak 360 liter BBM per minggu atau 1.584 liter per bulan. Dibeberkan Warsiman, di tahun 2023 lalu. Pihaknya menerbitkan surat rekomendasi permohonan pembelian BBM bagi nelayan sebanyak 1.129 liter. Dari 1.129 liter tersebut, jatah BBM jenis solar sebanyak 35 liter untuk ukuran kapal 5 GT.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Usulkan Kartu Kusuka Untuk 600 Nelayan ke KKP
BACA JUGA:143 Nelayan di Mukomuko Diusulkan Jaminan Kecelakaan Kerja
"Tetapi khusus BBM jenis pertalite untuk ukuran kapal 15 PK sebanyak 35 liter, kapal 25 PK sebanyak 50 liter, dan kapal 40 PK sebanyak 66 liter. Mudah-mudahan saja penambaban kuota bahan bakar minyak solar itu mampu mengakomodir kebutuhan bahan bakar untuk nelayam di daerah ini," pungkasnya. (*)