BENGKULU RU - Jum'at 29 November 2024, sejumlah saksi diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, terkait laporan dugaan praktik Money Politics (MP).
Di mana berdasarkan laporan, dugaan MP tersebut setidaknya melibatkan tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
"Iya, saya tadi dimintai keterangan terkait laporan dugaan tersebut. Dalam pemeriksaan itu saya selaku masyarakat," ungkap Riswan.
Menurut Riswan, ada beberapa materi pertanyaan yang diberikan padanya. Salah satunya ketersediaannya menjadi saksi terkait dugaan laporan tersebut.
BACA JUGA:Bawaslu dan Gakkumdu Masih Dalami Dugaan Money Politics
BACA JUGA:Warga Laporkan Dugaan Money Politic, Aizan: Jangan Semuanya Dikaitkan Dengan Pilkada
"Dalam kesempatan ini saya bersedia menjadi salah satu saksi, karena saya ingin menegakkan kebenaran. Terlebih dugaan tersebut, dapat menciderai proses demokrasi yang ada di daerah kita," tegas Riswan.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si mengatakan, laporan dugaan MP yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu masih dalam tindaklanjut pihaknya.
"Kemarin kita sudah melakukan pembahasan pertama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hari ini meminta klarifikasi pelapor dan saksi.
Sejauh ini, lanjut Eko, tindaklanjut masih terus dilakukan, dan pihaknya memiliki waktu selama lima hari dan setelah itu baru mengambil kesimpulan.
BACA JUGA:Bawaslu Soal Money Politic : Pemberi dan Penerima, 3 Tahun Penjara
BACA JUGA:Bawaslu Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan MP yang Libatkan Pejabat
"Yang jelas kita rampungkan dulu klarifikasi dari pelapor. Setelah itu baru kita bisa menyimpulkan, apakah laporan itu masuk ke ranah pidana pemilu atau tidak," kata Eko.
Pernah diberitakan, Tim Hukum Helmi Hasan-Mi'an kembali melaporkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu, atas dugaan praktik MP.
"Laporan yang kita sampaikan ini, berdasarkan rilis yang disampaikan KPK RI. Di mana ada dugaan praktek MP untuk memenangkan pencalonan Rohidin Mersyah, dan ini sudah dibuktikan KPK," ujar Agustam Rachman.