Lebih lanjut Agustam menyatakan, saat rilis itu juga, KPK menyatakan secara jelas peran orang-orang yang dilaporkan, bahkan sejumlah uang juga telah disebar ke masyarakat untuk memenangkan paslon Gubernur Rohidin-Meriani.
BACA JUGA:Bawaslu dan Gakkumdu Masih Dalami Dugaan Money Politics
BACA JUGA:Warga Laporkan Dugaan Money Politic, Aizan: Jangan Semuanya Dikaitkan Dengan Pilkada
"Jelas ini bentuk praktik MP, dan bisa dilakukan pembatalan paslon. Kita minta Bawaslu memproses laporan ini," tutup Agustam. (tux)
Kategori :