Bawaslu Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan MP yang Libatkan Pejabat

Selasa 26 Nov 2024 - 20:53 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, memastikan bakal menindaklanjut laporan dugaan praktik Money Politics (MP) yang melibatkan pejabat.

Ini disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si. Menurut Eko, laporan dugaan tersebut tentu diterima pihaknya.

"Selanjutnya kita lihat dulu apakah laporan yang disampaikan tersebut, memenuhi syarat formil dan meteriil," ungkap Eko, Selasa 26 November 2024.

Dalam artian, lanjut Eko, pihaknya harus melakukan kajian awal terlebih dahulu terhadap laporan tersebut. Kajian awal dilakukan selama dua hari, yang dimulai pada hari ini.

BACA JUGA:Antisipasi Politik Kotor, Bawaslu Gelar Sosialisi Pengawas Partisipatif Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Jelang Masa Tenang, Hati-hati Rawan Politik Uang!

"Kajian awal ini, tentunya untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materiilnya. Kalau nantinya belum, tentu kita minta pelapor melakukan perbaikan terlebih dahulu," kata Eko.

Sebaliknya, sambung Eko, jika terpenuhi, karena laporan itu terkait dugaan MP yang berarti mengarah pada tindak pidana pemilu, maka dibahas bersama Gakkumdu.

"Dalam tindaklanjut laporan itu, kegiatan tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), menjadi bagian dari materi. Yang jelas kita pastikan fokus dalam penanganan dugaan pelanggaran," tegas Eko.

Sebelumnya, Tim Hukum Helmi Hasan-Mi'an kembali melaporkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu, atas dugaan praktik MP.

BACA JUGA:Suhu Politik Memanas, KPU Klarifikasi Soal Larangan Kampanye Sapuan-Wasri

BACA JUGA:Terlihat Politik Praktis, Bawaslu Mukomuko Segera Panggil 8 Orang Honorer

"Laporan yang kita sampaikan ini, berdasarkan rilis yang disampaikan KPK RI. Di mana ada dugaan praktek MP untuk memenangkan pencalonan Rohidin Mersyah, dan ini sudah dibuktikan KPK," ujar Agustam Rachman.

Lebih lanjut Agustam menyatakan, saat rilis itu juga, KPK menyatakan secara jelas peran orang-orang yang dilaporkan, bahkan sejumlah uang juga telah disebar ke masyarakat untuk memenangkan paslon Gubernur Rohidin-Meriani.

"Jelas ini bentuk praktik MP, dan bisa dilakukan pembatalan paslon. Kita minta Bawaslu memproses laporan ini," demikian Agustam. (*)

Kategori :