Terlihat Politik Praktis, Bawaslu Mukomuko Segera Panggil 8 Orang Honorer

Ketua Bawaslu Mukomuko. Teguh Wibowo-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko akan segera memanggil sebanyak 8 orang tenaga honorer daerah Kabupaten Mukomuko.

Pemamggilan tersebut, setelah Bawaslu Mukomuko menerima laporan adanya indikasi ketidaknetralitas oknum tenaga honorer tersebut pada Pilkada serentak tahun 2024.

Laporan itu sekarang masih dilakukan pendalaman oleh jajaran Bawaslu setempat.

“Kami telah menerima laporan dari masyarakat, sebanyak 8 orang oknum tenaga honorer di daerah ini diindikasikan mengkampanyekan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo ketika dikonfirmasi Kamis, 24 Oktober 2024.

BACA JUGA:Terlibat Politik Praktis, Oknum BPD dan Tenaga Honorer Terancam Sanksi

BACA JUGA:TNI Dilarang Politik Praktis Jelang Pilkada 2024

Diakui Teguh, saat ini pihaknya tengah mengagendakan untuk memanggil delapan orang tenaga honorer tersebut. Sembari mengumpulkan bukti-bukti dengan diteliti lebih jauh.

"Selanjutnya, delapan orang honorer itu  kita jadwalkan untuk diminta keterangan atau klarifikasi kepada orang yang bersangkutan. Yang jelas laporan dari masyarakat kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Namun, Teguh belum dapat menyampaikan lebih mendetail. Karena pihaknya baru sebatas menerima laporan. Dan akan diteliti lebih lanjut hingga nantinya pihak-pihak terkait lainnya juga akan dipanggil.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Bawaslu Kabupaten Mukomuko, juga telah meneruskan lima kasus pelanggaran netralitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah kepada Penjabat smetara  (Pjs) Bupati Mukomuko.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Bawaslu Mukomuko Larang ASN Terlibat Politik Praktis

BACA JUGA:Sekda Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis Pilkada 2024

"Bawaslu Mukomuko menerbitkan rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh tiga BPD dan dua tenaga honorer ini kepada bupati setelah dilakukan kajian dengan bukti-bukti yang mengarahkan bahwa mereka tidak netral," jelasnya.

Selanjutnya, kepala daerah yang akan memberikan sanksi terhadap lima orang yang telah melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan