MUKOMUKO RU - Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 9 tahun 2019. Tentang perubahan atas Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 26 tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak dalam wilayah Kabupaten Mukomuko.
Seluruh pemilik ternak khususnya di wilayan Kecamatan Kota Mukomuko, diundang. Tujuanya tidak lain, untuk membangun sebuah kesadaran hukum, bagi masyarakat. Agar sama-sama menghentikan musibah yang sewaktu-waktu menimpa masyarakat yang disebabkan karena ternak. "Kegiatan yang kami laksanakan ini untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak terjadi musibah yang diakibatkan oleh hewan ternak yang diliatkan. Untuk itu, kami mengundang pemilik ternak agar sama-sama menegakkan Perda ini," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si ketika dikonfirmasi Kamis (7/12). Ia juga menjelaskan, masyarakat Kabupaten Mukomuko juga memiliki hak untuk mendapatkan ketenangan. Untuk mendapatkan ketentraman dari ancaman hewan ternak yang diliatkan oleh pemiliknya. Sebab selama ini, sudah banyak masyarakat menanggung kerugian. Tanaman mereka dimakan ternak, halaman pekarangan rumah mereka berserakan dengan kotoran ternak dan yang lainnya. Ini harus segera dihentikan cepat sebelum hal buruk terjadi. "Inilah alasan kami mengundang seluruh pemilik ternak. Agar mereka paham dan tidak keluarkan ternaknya lagi. Bukan hanya dapat merugikan masyarakat. Tetapi juga melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Mukomuko," terangnya. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Suryanto berharap kepada pemilik ternak betul-betul paham isi dan kandungan dalam Perda tersebut. Yang perlu dipahami oleh pemilik ternak yaitu pada Pasal 10 yaitu ternak yang ditangkap oleh tim atau petugas penertiban, dapat diambil oleh pemiliknya setelah membayar uang tebusan sebagai berikut. BACA JUGA: 16 Orang Meninggal, Mukomuko Antisipasi Penyebaran HIV/AIDS Untuk ternak besar sebesar Rp3.000.000/ekor dan untuk ternak kecil sebesar Rp1.000.000/ekor. Uang tebusan disetor secara bruto ke kas daerah sebagai penerimaan daerah melalui bendaharawan. Lalu di Pasal 11 yaitu, setiap ternak yang ditangkap oleh tim atau petugas penertiban, pemiliknya harus menebus selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah di umumkan. "Apabila dalam tenggang waktu pemilik teran belum menebus maka pemerintah daerah dapat menjualnya melalui proses lelang sederhana. Bukan hanya itu saja, di dalam Pasal 15 juga ditegaskan, pemilik ternak yang melanggar seluruh atau sebagian aturan yang diatur. Disamping dikenai uang tebusan juga dapat dikenakan pidana dengan kurungan selama-lama tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp 10.000.000," ujarnya. Besarnya denda dan lamanya ancaman kurungan penjara. Dinas Satpol PP meminta kepada seluruh pemilik tetbak agar menghentikan kebiasaan melibatkan ternaknya di lokasi fasilitas umum. (rel)
Kategori :