Hore, Tunjangan BPD dan Perangkat Desa Naik

Minggu 24 Nov 2024 - 22:18 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Anggaran Gaji Belum Masuk Rekening, Perangkat Desa Ngeluh

Kecamatan Arma Jaya total Rp 481.720.000, terbagi untuk Desa Kali 120.430.000; Kalai Duai 120.430.000; Pagar Ruyung 120.430.000 dan Air Merah 120.430.000. 

Kecamatan Tanjung Agung Palik total Rp 120.430.000, untuk Desa Tanjung Agung 120.430.000.

Kecamatan Pinang Raya total Rp 722.580.000, terbagi untuk Desa Air Sebayur 120.430.000; Air Sekamanak 120.430.000; 

Air Simpang 120.430.000; Bukit Makmur 120.430.000; Bumi Harjo 120.430.000; Bukit Harapan 120.430.000. 

Catatan RU, BPD di Kabupaten Bengkulu Utara jumlahnya sebanyak 1.173 orang. Paling banyak jumlah BPD yang dipengaruhi oleh jumlah penduduk itu, adalah 7 orang. 

BACA JUGA:DPMD Mukomuko Perjuangkan Dana BPJS Kesehatan Perangkat Desa

BACA JUGA:DPMD Usulkan Kekurangan Dana Iuran BPJS Perangkat Desa Rp300 Juta

Legislatif desa ini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota. Tunjangan mereka berbeda-beda. Jomplang begitu kentara pada Sekretaris dan anggota. 

Untuk ketua BPD, Tunjangannya saat ini sebesar Rp 1.500.000 perbulannya, Wakil Ketua 1.050.000. Sedangkan Sekretaris tunjangannya sebesar Rp 900.000, anggota sebesar Rp 750.000. Yang dimaksud tunjangan adalah pendapatan yang diterima oleh BPD setiap bulannya. 

Kabar ketimpangan pendapatan ini, menjadi fokus pemerintah daerah yang kemudian dibahas pada tingkat TAPD dan berlanjut ke pembahasan dan disetujui dewan.

Mencermati jomplang pendapatan yang terjadi, diperkirakan akan ada lebih dari 700-an anggota BPD yang terimbas, atas kenaikan tunjangan senilai Rp 100.000 hingga 150.000 itu nantinya diberlakukan tahun 2025. 

BACA JUGA:Iuran BPJS Perangkat Desa Disiapkan Rp1,5 Miliar

BACA JUGA: Perangkat Desa Karang Tengah Dapat Ilmu Dari Jaksa

Di sektor eksekutif, peningkatan tunjangan perangkat desa juga menjadi rencana daerah untuk diterap tahun depan. Itu artinya, ada 2.164 perangkat yang akan terimbas atas asumsi kenaikan yang akan dilakukan tahun depan itu senilai Rp 50.000 hingga Rp 70.000 ketika diberlakukan nantinya. 

Kategori :