Masih di lokasi yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Tri Suyanto, menyampaikan bahwa apel siaga merupakan bagian dari tugas pengawas bawaslu untuk memastikan dan mensukseskan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:Penertiban APK pada Masa Tenang Pilkada, Tunggu Instruksi Bawaslu
BACA JUGA:Jelang Masa Tenang, Hati-hati Rawan Politik Uang!
"Pada masa tenang selama tiga hari kedepan hingga tanggal 26 november mendatang, baik paslon maupun tim paslon di larang melakukan kampanye,"ujar Ketua Tri Suyanto, SE.
Tak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara juga membuka posko pengaduan untuk masyarakat pada tahapan masa tenang di setiap kecamatan.
"jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, kita ingatkan jangan takut untuk melaporkannya kepada petugas," tandasnya.