Meski begitu, persoalan yang belum terjawab adalah bagaimana penyikapan otoritas di daerah, termasuk lembaga penegak hukum menyikapi dugaan praktik perambahan kawasan yakni sempadan sungai atau Daerah Aliran Sungai yang disulap selama puluhan tahun menjadi kebun sawit, masih belum ada titik terang penyelesaian.
BACA JUGA:Kemelut Agricinal Sebelat dan Dugaan Perusakan Kawasan, Visi Terang Tikor HGU
BACA JUGA:Konflik Agraria : Tim Kabupaten Cek Titik Koordinat HGU PT Agricinal
Padahal, praktik pembiaran atas perambahan kawasan-kawasan konservasi tersebut, bukan hanya menjadi persoalan hukum yang patut disikapi segera dan tegas, tapi juga memungkinkan menjadi preseden buruk bagi praktik-praktik serupa di sekitaran perizinan usaha perusahaan dan pertambangan yang beraktivitas di daerah.
Turut Sahkan APBD 2025
Postur anggaran Rp 1,3 triliun dalam R-APBD 2025, turut menempatkan Andi sebagai figur-figur sentral atas pengesahan anggaran yang diatur selambat-lambatnya 30 November 2024.
Catatan RU, tindaklanjut atas kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 yang dibahas kembali yang menyelaraskan Transfer ke Daerah (TKD) dari Dirjen Perimbangan Keuangan (DPJK) Kementerian Keuangan itu, dibahas pada Senin, 18 November 2024 sekitar Pukul 10.00 WIB hingga larut malam dan disahkan pada keesokan harinya, Selasa, 19 November 2024 sekitar Pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Pembagian Lahan Perumahan dari Eks HGU Pamor Ganda ke 668 KK di Pasar Ketahun Tuntas
BACA JUGA:Camat Desak DPRKP untuk Segera Tindak Lanjuti Lahan Fasum 77 Hektar dari Eks HGU Agricinal
Anatomi anggaran yang telah disepakati dalam pembahasan yang begitu singkat tersebut, diketahui APBD Kabupaten Bengkulu Utara tahun depan itu mengalami defisit anggaran hingga Rp 32 miliar.
Meski begitu, pemerintahan daerah meyakini mampu ditampal oleh pembiayaan netto daerah. Salah satunya, didapatkan dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya. (bep)