Khusus untuk penyetoran pajak dan penyetoran saldo kegiatan serta penginputan bukti-bukti transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan di SIPD paling lambat tanggal 30 Desember 2024;
BACA JUGA: OPD Harus Pahami SIPD, Perencanaan Mesti Selaras dengan RPJMD. Ini Pesan Bupati...
BACA JUGA:TPG dan Tamsil Tunggu Pengajuan SPM dari Dikbud
Mengakhiri suratnya, Bupati Andi menegasi, agar kepala OPD dalam kapasitasnya selaku Pengguna Anggaran (PA) mengoptimalkan pengendalian internal.
'....agar tidak terjadi keterlambatan di akhir tahun dan kelalaian atas pengelolaan keuangan di akhir tahun menjadi tanggung jawab PA," tegas Bupati seperti ditulis pada poin ke-7.
Lebih teknis, Masrup menjelaskan, kiranya seluruh SKPD dapat menyelaraskan kegiatan anggarannya dengan tindaklanjut-tindaklanjut administratif memedomani SE yang telah diterbitkan kepala daerah.
Selain itu, terus dia, penerbitan SE oleh kepala daerah juga menjadi bagian dari langkah mitigasi di sektor tertib dan mekanisme administrasi keuangan pemerintahan.
BACA JUGA: OPD Harus Pahami SIPD, Perencanaan Mesti Selaras dengan RPJMD. Ini Pesan Bupati...
BACA JUGA:TPG dan Tamsil Tunggu Pengajuan SPM dari Dikbud
"SE tersebut juga mendasari Perbup Nomor 9 Tahun 2022 dengan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah," terangnya.
Karenanya, pejabat ex officio Bendahara Umum Daerah ini mengharapkan OPD di lingkungan pemerintah daerah melakukan langkah-langkah adaptif dan evaluatif, sehingga tenggat-tenggat waktu yang telah ditegasi oleh daerah dapat dilaksanakan.
Terkait error sistem, Masrup juga menegasi persoalan semacam itu kemungkinan saja terjadi, menyikapi lonjakan trafict dalam aplikasi yang dijujug seluruh pemda di Indonesia.
"Untuk itu, langkah-langkah antisipatifnya adalah menyelesaikan segala proses administratif dan tidak menunggu batas waktu akhir," jelasnya, menyeru. (bep)