Pangkalan database tenaga non ASN, kini tengah menjadi perbincangan. Lumrah saja, base data yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN itu, telah diproses sejak Oktober 2022 lalu.
Disebut-sebut, pangkalan data tersebut menjadi cikal bakal basis data, saat kebijakan pemerintah dalam penataan birokrasi nantinya dilakukan, sesuai dengan UU ASN terbaru.
Polemik keberadaan pegawai non ASN di lingkungan birokrasi yang berjumlah 2,3 juta se Indonesia, sudah sekian kali menjadi sorotan.
BACA JUGA:Fix, Honorer Dihapus. Dear Non ASN, Amankan Data-Datamu!
BACA JUGA:Seleksi CASN 2024 Ditunda Usai Pilkada. Jawaban PANRB Buat Sumringah Pegawai Non ASN Se Indonesia
Rentet sorotan itu, menyikapi pelarangan pengangkatan non ASN di lingkungan birokrasi oleh pemerintah.
Praktis, kantung-kantung pelayanan, nantinya hanya akan diisi oleh PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK saja.
Sejauh ini, nasib komponen data non ASN itu, masih menunggu Peraturan Pemerintah yang kini statusnya masih sebatas draft atau rancangan.
BKN mulai responsif menyikapi persoalan ini. Lembaga yang tengah menjadi objek rancangan PP sebagai aturan turunan dari UU ASN terbaru itu, menyampaikan sikapnya.
BACA JUGA:Info Penting Untuk 2,3 Juta Pegawai Non ASN: Cek Lagi Statusmu!
BACA JUGA:Peluang Lulus vs Akurasi Data Non ASN
Lewat unggahan resmi, BKN melempar tema tentang bagaimana mengecek tenaga Non-ASN yang telah masuk dalam database BKN?
BKN tidak membeber caranya. BKN cuma menerangkan, proses pendataan non-ASN telah rampung sejak Oktober 2022 lalu.
Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kebijakan lanjutan, perihal pendataan kembali.
"Silakan berkoordinasi dengan unit pengelola kepegawaian tempat anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM), karena kewenangan pendataan non ASN ada di masing-masing instansi," terang BKN lewat akun medsos resminya @bkngoidofficial, dirilis Senin, 18 Maret 2024 sekitar Pukul 14.29 WIB.