Soal Pengangkatan, Non ASN Guru 2 Ribu Lebih, Begini Kata Ketua PGRI

Senin 18 Nov 2024 - 21:50 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Regulasi mengatur, penyelesaian non ASN oleh pemerintah ditenggat paling lambat Desember 2024. 

Itu sebagaimana ditegasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang merupakan hasil revisi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN. 

Dijelaskan, nantinya hanya ada 2 jenis pegawai di lingkungan birokrasi yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. 

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bengkulu Utara, Kusno, S.Pd, M.Pd, ketika dikonfirmasi perihal keberadaan guru-guru non ASN yang jumlahnya di daerah ini mencapai ribuan orang, menjelaskan kini pihaknya masih melakukan penelaahan hingga konsolidasi serta koordinasi menyikapi perintah regulasi yang terus mendekati tenggat waktunya. 

BACA JUGA:Masih Tunggu SKTP, TPG Guru Baru Tersalurkan Rp 16 M

BACA JUGA:Dewan : Kepsek, Guru BK, Perlu Aktif Cermati Kegiatan Ekstra Kulikuler

Kusno bilang, total jumlah guru di daerah ini bisa mencapai 5 ribu orang lebih. Mereka yang tergabung menjadi anggota PGRI, terusnya adalah yang telah berstatus ASN, jumlahnya 2 ribu lebih guru. 

"Kalau ditambah dengan guru non ASN di daerah, bisa mendekati angka 5 ribu. Itu termasuk Guru Bantu Daerah (GBD) dan guru-guru yang honor di sekolah-sekolah," ujar Kusno, dibincangai Arga Makmur, Senin, 18 November 2024. 

Namun begitu, birokrat yang juga pejabat struktural di Dispendik Bengkulu Utara ini menyampaikan, secara keorganisasian perihal teknis penyelesaian non ASN di daerah, juga menjadi muatan koordinasi yang dilakukan pihaknya dalam tataran komunikasi antar lembaga. 

"Tetap menjadi objek koordinasi kita dengan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan," terangnya. 

BACA JUGA: Supaya Kompetensi dan Kesejahteraan Guru Madrasah Meningkat

BACA JUGA:Transformasi Pendidikan 2025: Kesejahteraan Guru dan Dosen Menjadi Prioritas

Termasuk juga dengan stakeholder teknis lain, khususnya menyikapi regulasi teknis yang dikomparasikan dengan hasil mitigasi yang telah dilakukan organisasi dalam upaya pengentasan guru honorer di daerah. 

Walaupun, terus dia, upaya-upaya itu masih membutuhkan waktu untuk mendapatkan tindak lanjut secara teknis dan administratif, sejalan dengan dinamika direktif pusat seperti soal penerapan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu yang masih diwarnai interpretasi beragam. 

"Perkembangan penerapan direktif ini juga menjadi cermatan kita dan pembahasan di internal organisasi," ungkapnya, menjelas.

Runut Pendataan Non ASN di Daerah 

Kategori :