BACA JUGA:Kelurahan jadi Desa Sangat Ideal, Menyikapi Potensi Lolosnya Pemekaran Kabupaten
BACA JUGA:Ini Tugas Verifikator Kabupaten/Kota Pada Usulan Perubahan Status Kelurahan menjadi Desa
Verifikasi Tim Kabupaten
Verifikasi bersifat mutatis mutandis yang merujuk pada Pasal 20 dan 22 Permendagri tentang Penataan Desa.
Penegasan Pasal 20
(1) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) berupa: a. verifikasi administrasi; dan b. verifikasi teknis.
(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan meneliti dokumen terkait berita acara hasil musyawarah Desa dan notulen musyawarah Desa serta batas usia minimal Desa induk dan jumlah penduduk minimal.
(3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui peninjauan lapangan.
BACA JUGA:Kelurahan menjadi Desa, Tahapan Ini yang Melibatkan DPRD
BACA JUGA:Pemda Bisa Ubah Status Kelurahan jadi Desa, Syaratnya Atas Prakarsa Masyarakat
Penegasan Pasal 22
(1) Hasil kajian dan verifikasi persyaratan Desa persiapan oleh tim pembentukan Desa persiapan dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak tidaknya dibentuk Desa persiapan.
(2) Rekomendasi yang menyatakan layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan pertimbangan Bupati/Wali Kota untuk melakukan pemekaran Desa.
(3) Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui pemekaran desa, Bupati/Walikota menetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota tentang pembentukan Desa persiapan.