Kelurahan Menjadi Desa Bisa Percepat Pembangunan

Senin 18 Nov 2024 - 21:36 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Prinsip utama kelurahan menjadi desa adalah wajib atas prakarsa masyarakat yang kemudian diproses oleh otoritas pemerintah setempat, dalam hal ini berarti pemerintah kelurahan. 

Untuk diketahui, perubahan status kelurahan menjadi desa ini, dapat saja dilakukan untuk seluruhnya berubah status menjadi desa. 

Atau sebagian menjadi desa dan sebagian lagi tetap menjadi kelurahan. Aturannya ditegasi dalam pasal 49 ayat (3) Permendagri 1/2017. 

Kemudian desa yang merupakan hasil perubahan status seperti dijelaskan di atas, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. 

BACA JUGA:Kelurahan menjadi Desa, Tahapan Ini yang Melibatkan DPRD

BACA JUGA:Pemda Bisa Ubah Status Kelurahan jadi Desa, Syaratnya Atas Prakarsa Masyarakat

Seperti contoh, untuk wilayah Jawa, syarat menjadi desa baru paling sedikit memiliki 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga. 

Pemerintah sudah mengakategorikan syarat jumlah dan sebaran penduduk di Indonesia ketika mengusulkan perubahan status kelurahan menjadi desa. 

Dari seluruh wilayah tanah air, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri sudah membagikan 9 syarat jumlah penduduk serta jumlah kepala keluarga minimal. 

Pembagiannya mulai dari wilayah Jawa, Sumatera, Bali, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, serta wilayah Papua. 

BACA JUGA:Mulai Muncul Harapan Kelurahan jadi Desa

BACA JUGA:Jika Kelurahan jadi Desa, Asetnya Kemana? Ini Penjelasanya Versi UU Desa

Kemudian, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah; sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa; 

Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung; batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota;  

Sarana dan prasarana bagi pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 

Serta cakupan wilayah Desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain. Perihal cakupan wilayah ini, diatur dalam perkada dengan mempertimbangkan asal usul, adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat desa. 

Kategori :