BACA JUGA:Kemnaker Hormati Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Siap Berdialog dengan Pekerja dan Pengusaha
BACA JUGA:Urgensi Revisi UU Tipikor: Mengakomodasi Tantangan Hukum dan Skandal Global
Pada ayat (2) lebih eksplisit lagi menjelaskan "Kabupaten Bengkulu Utara adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
Runut de jure pembentukan daerah-daerah otonom di Indonesia, dihadapkan pada kesulitan dalam menentukan waktu persis tonggak awal sebuah kabupaten.
Tak ubahnya Kabupaten Bengkulu Utara (BU), belum pernah merayakan ulang tahunnya. Dari jaman ke jaman, seremoni tahunan, dilakukan mulai dari HUT Ibukota Arga Makmur. Pemda BU juga kentara menelisik, historis legal formal.
BACA JUGA:MK Tolak Uji Materi UU 10/2016 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah
BACA JUGA:Apa Kabar, RUU Khusus Kabupaten Bengkulu Utara?
Baru pada tahun 2023, perayaan tahunan saban 8 Oktober itu, dinamai Peringatan Pemindahan Ibukota Kabupaten ke Bengkulu Utara dari Kota Bengkulu ke Arga Makmur.
Bukan tanpa dasar. Daerah merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1976 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat (Dati) II Bengkulu Utara dari Kota Bengkulu. Muncullah, angka historis 47 tahun.
Tapi kapan dilakukan peringatan Hari Jadi Kabupaten yang notabene telah memekarkan dua Daerah Otonomi Baru ,(DOB) ini? disinyalir dihadapkan dengan terputusnya historikal administratif.
Beda hal dengan DOB yang sudah ditelurkan yakni Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Kedua daerah ini, lebih memiliki kejelasan secara de jure.
BACA JUGA:Sampah Tanggung Jawab Siapa? Ini Kata UU No 18 Tahun 2008
BACA JUGA:Pemerintah Tak akan Menarik RUU Perampasan Aset
Penelusuran RU, historis diskresi pusat atas daerah ini, praktis belum menegasi perayaan hari jadi kabupaten yang awalnya berada di lingkup Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Badan Kesbangpol Bengkulu Utara, memiliki data adanya Perda Nomor 2 Tahun 1985 tentang Hari Jadi Ibu Kota Kabupaten Dati II Bengkulu Utara.
Sedangkan beleid pusat yang menegasi status wilayah otonom, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 4 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam lingkungan Provinsi Sumatera Selatan.