UU Lahirnya Kabupaten Bengkulu Utara Terbit

Minggu 17 Nov 2024 - 22:14 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia, telah merilis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu. 

Beleid yang menegasi tentang "kick off" lahirnya Kabupaten Bengkulu Utara ini diundangkan pada 28 Oktober 2024 dan masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 273. 

Aturan yang disahkan Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi itu menegasi Undang-Undang Nomor 87 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu. 

"Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara....," begitu dijelas Pasal 2, UU Nomor 87 Tahun 2024. 

BACA JUGA:MK Tolak Uji Materi UU 10/2016 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah

BACA JUGA:Apa Kabar, RUU Khusus Kabupaten Bengkulu Utara?

Pasal tersebut menjelaskan, penegasan tanggal pembentukan kabupaten ini berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (lembaran negara tahun 1956 Nomor 55). 

Selanjutnya, UU Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (lembaran negara tahun 1956 Nomor 56 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (lembaran negara tahun 1956 No.57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sumatera Selatan, dalam lingkungan Daerah Tingkat 1 Sumatera Selatan sebagai undang-undang (lembaran negara tahun 1959 Nomor 73, Tambahan lembaran negara Nomor 1821). 

Kabag Hukum Setkab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda,SH,MH, dikonfirmasi soal ini membenarkan adanya UU tersebut. Dia belum menjelas gamblang. Versinya, masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan. 

BACA JUGA:Sampah Tanggung Jawab Siapa? Ini Kata UU No 18 Tahun 2008

BACA JUGA:Pemerintah Tak akan Menarik RUU Perampasan Aset

"Karena ini beleid khusus, nantinya akan dibahas dengan pimpinan terlebih dahulu," ujarnya, Minggu, 17 November 2024 petang. 

Kalau menghitung waktu lahirnya Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan UU Nomor 87/2024, maka usia kabupaten yang sudah menelurkan 2 Daerah Otonomi Baru (DOB) yakni Mukomuko dan Bengkulu Tengah (Benteng) ini, usianya sudah menuju 7 dasawarsa. 

Jika agenda Hari Ulang Tahun Kabupaten 2025 digelar berdasarkan UU ini, maka pada 4 Juli 2025 maka lama berdirinya wilayah administratif ini genap 66 tahun. 

Bab 1 Ketentuan Umum, pada Pasal 1 ayat (1) menjelaskan  Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.

Kategori :

Terkait