Jalur atas adalah sebutan paling mudah, untuk membedakan ruas jalinbar dengan eks jalinbar yang sebelumnya merupakan ruas jalan provinsi.
BACA JUGA:Kada dan Dewan Terpilih, Mesti Prioritaskan Persoalan Eks Jalinbar
BACA JUGA:Jalinbar Ketahun Steril Dari Pungli, Ini Alasan Eks Jalinbar Urai Jadi Jalur Utama
Batubara juga dinilai menjadi penyebab, terhambatnya tiga paket proyek strategis nasional beberapa kali mundur mundur pengerjaannya sejak 2022.
Pernah diwartakan RU sebelumnya, Manager Ruas Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Bengkulu, Mardi, menjelaskan proyek yang dilaksanakan dengan skema tahun jamak sejak 2022 itu, secara jadwal tahun ini mesti rampung.
"Sebenarnya, tahun lalu 2022 sudah harus dikerjakan. Cuma kan ada kendala. Dan tahun ini akan dilaksanakan. Paketnya wajib selesai November 2024 ini," ujar Mardi di Kantor Camat Batiknau pada medio tahun 2024, saat sosialisasi rencana pengerjaan proyek jembatan yang kini tengah berjalan.
Peluang Kembali Menjadi Jalan Negara
BACA JUGA:Kada dan Dewan Terpilih, Mesti Prioritaskan Persoalan Eks Jalinbar
BACA JUGA:Jalinbar Ketahun Steril Dari Pungli, Ini Alasan Eks Jalinbar Urai Jadi Jalur Utama
Ditanyai soal opsi tukar guling ruas jalan? Mardi tak menampik kemungkinannya. Walau pun, kata dia, bukan menjadi opsi saat ini.
Konteks terkini, kata Mardi saat itu, opsinya adalah eks jalinbar atau jalan bawah, menjadi jalan milik daerah atau jalan khusus.
Daerah ini, terus dia, saja saja Pemprov atau Pemkab. Sedangkan jalan khusus adalah salah satunya dijadikan ruas khusus oleh moda angkutan niaga.
Minta Temukan Lintas Asosiasi Niaga
BACA JUGA:Kada dan Dewan Terpilih, Mesti Prioritaskan Persoalan Eks Jalinbar
BACA JUGA:Jalinbar Ketahun Steril Dari Pungli, Ini Alasan Eks Jalinbar Urai Jadi Jalur Utama
Nuansa keberatan turut ditampakkan Asosiasi Pengusaha Batubara atau APBB Provinsi Bengkulu, Sutarman, kalau mesti menjadi motor tunggal pembangunan hauling atau jalur khusus pada ruas tersebut. Saat menghadiri sosialisasi yang digelar BPJN di Kantor Camat Batiknau, menurutnya laluan tersebut bukan semata-mata dilalui batubara. Tapi juga oleh niaga lainnya.
Dari sisi aturan, BPJN juga menjelaskan alasan regulasi yang mesti dipahami, sehingga tidak memungkinkan pihaknya mengelola atau menjadikan jalan negara dengan link yang berbeda.
"Karena jalan negara itu sifatnya harus satu link. Tidak bisa paralel," terang Mardi dalam kacamata teknis administratifnya.