Kemelut Agricinal Sebelat dan Dugaan Perusakan Kawasan, Visi Terang Tikor HGU

Rabu 13 Nov 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kemelut di sekitar HGU PT Agricinal, tidak lepas dari indikasi kerusakan kawasan konservasi.

Teknis pengecekan titik koordinat (tikor) Hak Guna Usaha (HGU) existing PT Agricinal Sebelat, yang direncanakan dilakukan Kamis, 14 November 2024.

Diharapkan harus membawa titik terang penyelesaian atas pemicu utama persoalan yang kemudian merembet ke gesekan sosial di sana. 

Belum dijelas pasti, bagaimana tim kabupaten dalam memastikan titik koordinat yang jumlahnya menyebar pada simpul-simpul ijin garap yang memiliki luas lebih dari 6 ribu hektar itu. 

BACA JUGA:Konflik Agraria : Tim Kabupaten Cek Titik Koordinat HGU PT Agricinal

BACA JUGA:Pembahasan Konflik di Agricinal Sebelat, Fokus Pada Akar Masalah

Aktivis Lingkungan, Sony Taurus, mengharapkan, langkah yang dilakukan Pemda Bengkulu Utara bersama unsur Forkopimda, didampingi oleh stake holder teknis seperti Kanwil ATR/BPN Bengkulu dan Bengkulu Utara hingga Balai Penyelenggara Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun, benar-benar memiliki visi yang membawa persoalan menjadi terang benderang. 

"Kami menyoroti soal dugaan perambahan kawasan sempadan yang diduga kuat adalah pelanggaran pidana. Ini harus mampu terjawab," ujarnya. 

Gemblang penegasan soal dugaan pelanggaran kawasan yang dilakukan oleh perusahaan sampaikan dengan indikasi kelalaian yang dilakukan oleh unsur pemerintah atas perambahan kawasan terlarang, akan menjadi preseden buruk di daerah sekaligus merendahkan marwah hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi. 

"Jangan sampai kesalahan yang dibiarkan, justru menjadi kiblat pelanggaran pada areal investasi yang lain. 

BACA JUGA:Pertahankan Tuntutan Titik Batas Koordinat HGU, Akses Jalan Agricinal Lumpuh

BACA JUGA:Mediasi Antara PT Agricinal dengan Masyarakat Masih Buntu, Blokade Jalan Belum Dibuka

Kita ketahui, Bengkulu Utara merupakan daerah jujugan investasi di Provinsi Bengkulu," ia mengingatkan. 

Bukan saja tanggung jawab moral dalam pelestarian lingkungan dan alam yang wajib menjadi prinsip dalam tata kelola investasi. 

Selain hukum positif yang berlaku di Indonesia harus patut menjadi pijakan sikap. 

Kategori :