Hari Pencoblosan, Panitia Hanya Melayani Daftar Pemilih Khusus dengan Kriteria Ini...

Selasa 12 Nov 2024 - 22:10 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Dipastikan, pada pelaksanaan hari pencoblosan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. 

Hanya akan ada beberapa kategori masyarakat yang bisa mengurus hak pilihnya. 

Sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh Radar Utara, Selasa, 12 November 2024. 

Pada saat hari pencoblosan nanti, hanya kategori masyarakat daftar pemilih khusus (DPK) yang masih bisa mengurus hak pilihnya melalui petugas KPPS.

"Masyarakat kategori DPK ini, masyarakat yang sebelumnya memang belum terdata sama sekali di DPT maupun DPTb. 

BACA JUGA:Cek DPT Online, Ingin Pindah Memilih Bisa Diurus Mulai Sekarang

BACA JUGA:DPT 1.503.923 Pemilih, KPU Tetapkan 2 Paslon Gubenur dan Wagub Bengkulu

Jadi, memang benar-benar masyarakat yang belum pernah masuk pendataan. 

Mereka bisa mengurus hak pilihnya disaat hari pencoblosan dengan melapor ke petugas PPS atau KPPS setempat," ujar Ketua PPK Ketahun, Hendri.

Namun ditegaskan Hendri, selain belum pernah terdaftar di DPT maupun DPTb, masyarakat kategori DPK ini juga harus bisa menunjukan bukti atau persyaratan berupa KTP Elektronik.

"Jadi, juga harus menunjukan syarat berupa KTP Elektronik dengan alamat domisili atau tempat tinggalnya. 

Dan para DPK ini akan diperbolehkan untuk menyalurkan hak pilihnya setelah jam 12 siang. 

BACA JUGA:Tiga Kecamatan di Mukomuko DPT Terbanyak Pada Pilkada 2024

BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Administrasi DPT Pemilu 2024 Dilaporkan ke Bawaslu Mukomuko

Sementara untuk pagi harinya kita utamakan atau dahulukan masyarakat yang benar-benar sudah terdata di dalam DPT atau DPTb," pungkasnya.

Kategori :