KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Langkah mediasi antara manaJemen PT Agricinal dengan forum masyarakat bumi pekal (FMBP) yang sempat berlangsung di Kantor Camat Putri Hijau pada Jumat, 8 November 2024.
Belum juga membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan alias masih menemui jalan buntu.
Pantauan Radar Utara di lapangan, pada jalannya mediasi yang turut dihadiri oleh Kabag Ops Polres Bengkulu Utara, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Ketua Kaum Agung Pekal, H Yurman Hamedi, S.IP, anggota DPRD BU, Febri Yurdiman, SE, Dirut PT Agricinal, Imanuel Manurung, Camat Putri Hijau, Ahmadi, Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, S.IP, Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujiyanto, SH, MH, Danramil Putri Hijau beserta beberapa kepala desa (Kades) penyangga di wilayah PT Agricinal beserta koordinator aksi itu.
Terdapat tiga dari lima tuntutan masyarakat yang telah disanggupi atau diakomodir oleh perusahaan.
BACA JUGA:Jalan Utama PT Agricinal Sebelat Ditimbun Tumpukan Koral, Kok Bisa?
BACA JUGA:Lamur Persoalan Sentral Eks Kebun Agricinal
Tiga poin tuntutan yang sempat disepakati itu diantaranya adalah manajemen PT Agricinal bersedia memberhentikan oknum Senior Manager (SM) PT Agricinal.
Selanjutnya, manajemen PT Agricinal juga bersedia untuk mencabut laporan polisi atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh oknum SM PT Agricinal, di Polres Bengkulu Utara.
Dan manajemen PT Agricinal akan mengunjugi korban insiden penembakan kepada warga di Desa Pasar Sebelat dan Desa Talang Arah.
Sementara itu, tuntutan masyarakat terkait penegasan titik koordinat tapal batas HGU dan penyelesaian konflik DAS, akan ditindak lanjuti pada pertemuan lanjutan di Pemkab Bengkulu Utara yang akan berlangsung pada tanggal 12 November 2024, mendatang.
BACA JUGA:Dengan Alasan Ini, Pembangunan Bondari PT Agricinal Dihentikan
BACA JUGA:Senin Hari Ini, Agricinal Realisasikan Pembuatan Bondari dari Sini...
Dan terakhir, manajemen PT Agricinal berharap pada kesempatan mediasi itu, portal yang menutup akses jalan menuju perusahaan, agar dibuka kembali.
Hanya saja, tiga dari lima tuntutan yang telah disepakati oleh manajemen PT Agricinal tersebut, dimentahkan oleh masyarakat peserta aksi.
Tegas, masyarakat yang menjadi peserta aksi, menolak untuk membuka portal yang saat ini tengah menutup akses jalan menuju perusahaan itu, sampai adanya tindakan konkret di lapangan terkait penentuan batas titik koordinat HGU perusahaan yang melibatkan langsung BPN dan unsur terkait lainnya.