Pemantik Gesekan, Mau Diapakan Sawit-Sawit di Sempadan?

Rabu 06 Nov 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Apa yang mesti dilakukan pemerintah daerah? Somi menilai dalam tataran teoritis, membaca kasuistik yang terjadi, Somi menilai langkah-langkah yang idealnya dilakukan pemerintah daerah selaku otoritas sudah sangat gamblang. 

BACA JUGA:Soal Parit Batas HGU, Ini Jawaban Terbaru PT Agricinal Sebelat

BACA JUGA:Bentangkan Spanduk, Ratusan Warga dari 5 Desa Penyangga Agricinal Gelar Aksi

"Hal yang prinsip saat ini adalah mau diapakan dan dibagaimanakan sempadan sungai dan kawasan lainnya yang telah ditanami sawit itu? tentunya langkah-langkah itu harus merujuk regulasi ya," ungkapnya. 

"Pemerintah jangan ngambang. Karena persoalan prinsip itu ada di sana (sawit di sempadan,red)," tegasnya lagi. 

Mantan pengajar pada salah satu universitas negeri ternama di Provinsi Bengkulu ini juga menyerukan, kementerian sudah mesti terlibat dalam penyelesaian persoalan ini. 

Khususnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang kini tengah dipimpin Hanif Faisol Nurrofiq itu.

BACA JUGA:Menunggu Aksi Tim Batas HGU Agricinal yang Dibentuk Bupati

BACA JUGA:HGU Agricinal Sebelat Juga Berbatasan Dengan Cagar Alam, Libatkan BPPHP

"Penyelesaian yang tidak fokus, tepat pada persoalan utama, cenderung berpotensi menciptakan gesekan sosial dan rentan oleh kepentingan-kepentingan," imbaunya. 

Kembali mengulas, membaca dokumen Pernyataan Pelepasan Hak Guna Usaha yang ditandatangani Direktur Operasional PT Agricinal Sebelat pada 18 September 2020, total areal perkebunan yang dilepas seluas 1.804,69 hektar. 

Surat pernyataan yang diketahui oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, Alfi Ritamsi,SH,MH tersebut, HGU dengan Peta Bidang Tanah : Nomor, 19/2020 terletak di Desa Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan dan Suka Merindu di wilayah Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat. 

Diterangkan, alasan pemohon (PT Agricinal Sebelat) melepas hak dijelaskan dalam deret 21 keterangan peruntukan, yang diakhiri dengan total luas wilayah yang dilepas lebih kurang 1.804,69 hektar. 

BACA JUGA:Agak Lain Memang PT Agricinal Ini! Bupati Bentuk Tim, Libatkan BPN

BACA JUGA:Tragedi Penembakan Warga, Agricinal Dinilai Harus Bertanggungjawab

Luasan HGU yang wajib dilepas, lantaran statusnya merupakan DAS yang notabene sudah ditanami sawit ini, memiliki luasan yang tidak sedikit. 

Kategori :