RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Luasan sawit ratusan hektar pada kawasan sempadan, adalah persoalan utama pemantik gesekan antara masyarakat dan PT Agricinal Sebelat yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Teranyar, terjadi aksi pemortalan pada kawasan investasi di sana.
Tanam tumbuh bernilai ekonomi tinggi yang tak kunjung dibabat, meski sudah jelas-jelas melanggar aturan itu, jelas menjadi "gulali yang terus saja memancing semut berdatangan".
Patut diduga, penanaman komoditi bisnis oleh perusahaan pada sempadan sungai yang notabene merupakan kawasan konservasi itu adalah pelanggaran.
Maka patut ditanya pula, bagaimana pengawasan atas dugaan perambahan yang telah terjadi selama berpuluh-puluh tahun di sana itu?
BACA JUGA:Lamur Persoalan Sentral Eks Kebun Agricinal
BACA JUGA:Dengan Alasan Ini, Pembangunan Bondari PT Agricinal Dihentikan
Pengamat Kebijakan Publik, Dr Elektison Somi, ketika dibincangi seputar kemelut yang terjadi di sekitaran perusahaan pada zona investasi, perlu disikapi secara konkret, tepat dan cepat.
Karena menurutnya, kemelut yang terkesan dibiarkan atau penyelesaiannya yang lamban, akan memberikan dampak yang kian saja luas. Bukan hanya, berkemungkinan banyaknya pihak-pihak yang justru memanfaatkan situasi bisa saja terjadi.
"Ada tiga fundamental prinsip yang mesti disikapi dalam konflik agraria di zona investasi. Pertama, iklim investasi itu sendiri, kedua persoalan ketenagakerjaan dan ketiga adalah kepastian hukum," jelas Elektison Somi, Rabu, 6 November 2024.
Pula diingatkan Somi, Trigger ekonomi di daerah bahkan nasional adalah pemerintahan, iklim investasi dan masyarakat, memiliki peranan yang penting dan harus menjadi pakem penyelesaian prioritas oleh otoritas di daerah hingga pusat.
BACA JUGA:Senin Hari Ini, Agricinal Realisasikan Pembuatan Bondari dari Sini...
BACA JUGA:Patuhi Perintah Bupati Soal Bondari HGU, Tripika Temukan Manajemen Agricinal dengan Pemdes Penyangga
Dia kemudian memetakan kasuistik yang terjadi di daerah yang masuk dalam kawasan investasi di Provinsi Bengkulu ini. Siapa penyelenggara sempadan sungai yang kini diduga kuat ditanami sawit?
Bagaimana pengawasan yang dilakukan selama ini? Bagaimana peranan pemerintah daerah selaku pemilik wilayah investasi sampai dengan penegakan hukum.
"Satu hal lagi adalah manajemen CSR di daerah. Karena CSR merupakan menu wajib yang pada prinsipnya berfungsi menjaga iklim harmonis sekitaran investasi antara perusahaan dan masyarakat," terangnya.