RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ungkap kasus jajaran Polri, yang menempatkan bapak dan anak selaku kades dan sekdes sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana desa oleh Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu, masuk dalam rilis torehan kerja 10 hari rezim Prabowo Subianto.
Diketahui, baru-baru ini viral catatan 28 koruptor yang telah ditangkap bersamaan dengan 10 hari kerja Prabowo-Gibran, sejak dilantik di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan pada 20 Oktober 2024.
Barusan kasus dugaan korupsi yang diungkap jajaran penegak hukum dan menyebabkan timbulnya kerugian negara yang mencapai Rp 3,1 triliun dengan menjerat 28 koruptor, masuk diantara kasus mencolok di Indonesia itu adalah kasus dugaan korupsi di Desa Talang Renah Kecamatan Air Besi Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Satreskrim via Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara menggawangi ungkap kasus bancakan dana desa yang menyebabkan negara merugi hingga ratusan juta.
BACA JUGA:KPK Resmikan Tempat Uji Kompetensi Antikorupsi di Bank BTN
BACA JUGA:Monarki Kekuasaan di Desa Alarm Kepak Sayap-Sayap Korupsi
Bukan cuma praktik bancakan dana desa yang terjadi lewat program fiktif, mark up hingga proyek yang sengaja tak disudahi.
Dua tersangka yang dicokok polisi dengan statusnya yakni Kades dan Sekdes yakni inisial SA dan GW tersebut, merupakan bapak dan anak.
Korps Bhayangkara pun mengungkap tabir telah terjadinya praktik gejala "politik monarki" di lingkungan desa saat di tanah air.
Selain sudah terungkap sebelumnya oleh Korps Adhyaksa : kejaksaan, bahwasannya kepak sayap aktor-aktor korupsi dana desa yang kian saja meluas. Tidak melulu kades, tapi sudah meluas hingga ke pengelola BUMDes lewat program penyertaan modal.
BACA JUGA:Lokus Korupsi Meluas, Radar Inspektorat Perlu Digeber
BACA JUGA:Auditor Kejati Bengkulu Panggil Belasan Saksi Perkara Korupsi Dana BTT
Kapolres Bengkulu Utara Ajun Komisaris Besar Polisi, Lambe Patabang Birana, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo, mengatakan nyaris seluruh kegiatan anggaran dilaksanakan oleh kades melalui sekdes yang notabene bapak dan anak.
"Setelah dana desa dicairkan, uang dipegang seluruhnya oleh kades, bukan kaur keuangan atau bendahara," ungkap polisi, usai penahanan 2 tersangka pada Minggu, 25 Oktober 2024.
Fakta-fakta penyidikan polisi selain mendapati bapak dan anak itu masing-masing menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi Rp 30 juta dan Rp 10 juta