Buntut Debat Publik, Pemanggilan Terhadap KPU Segera Dikaji

Jumat 01 Nov 2024 - 22:01 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komisi I DRPD Provinsi Bengkulu terlebih dahulu melakukan kajian, terkait rencana pemanggilan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca inseden debat publik perdana pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur (Wagub).

Ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si. Menurut Zainal, komplain dari rekan-rekan, terutama dari sejumlah ketua Partai Politik (Parpol) pasti ditanggapi pihaknya.

"Tidak bisa kita pungkiri, sejumlah rekan-rekan ketua parpol menyampaikan komplainnya kepada kita pasca debat publik tersebut. Tentunya pasti kita tindaklanjuti," ungkap Zainal.

Zainal menjelaskan, sebagaimana yang diketahui pihaknya, dalam debat itu masing-masing paslon diberikan 55 ID Card agar pendukungnya bisa masuk ruangan debat.

BACA JUGA:Awal Debat Publik, Pendukung Paslon Gubernur dan Wagub Bengkulu Sempat Gaduh

BACA JUGA:Debat Publik Pilgub, Bawaslu Ingatkan Jangan Serang Individu

"55 ID Card itu memang bebas diberikan paslon kepada pendukungnya. Dalam artian tidak ada undangan khusus bagi ketua parpol untuk bisa menghadiri debat publik tersebut," jelas Zainal, Jum'at 01 November 2024.

Hanya saja, lanjut Zainal, menurut rekan-rekan dari Parpol, harusnya KPU itu sedikit bijak. Mengingat ada tidaknya paslon kada itu, keberadaan parpol pengusul.

"Hal sedemikianlah yang akhirnya menjadi komplain rekan parpol. Meskipun demikian, terkait pemanggilan KPU bakal kita kaji terlebih dahulu. Dalam artian dibicarakan lagi diinternal Komisi I," tegas Zainal.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM menyampaikan, terkait debat itu harusnya masing-masing paslon dan pendukungnya mengikuti aturan main, yang sejak awal sudah disepakati antara KPU, LO paslon dan penyelenggara.

BACA JUGA:Debat Perdana, 5 Paslon Adu Visi dan Misi Bangun Kota Bengkulu

BACA JUGA:Debat Kandidat, Paslon Kada dan Tim Diminta Ikuti Aturan Main

"Seperti persoalan alat peraga yang tidak diperbolehkan. Itu harusnya tidak perlu dibawa ke ruangan debat publik. Ketika itu terjadi, secara tidak langsung sudah menunjukkan sebuah pelanggaran," ujar Sumardi.

Sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengaku, awalnya tidak ada pemberitahuan dilarang membawa alat peraga.

"Tapi tiba-tiba saat sudah berada di dalam ruangan debat, nyatanya di larang. Kalau sejak awal memang ada larangan, saat mau masuk ruangan debat harus sudah dibersihkan. Ini ada apa," demikian Edwar. (tux)

Kategori :