RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memanggil Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan untuk sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam seleksi panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwaslu).
Sidang pemeriksaan yang digelar pada Rabu (30/10/2024) itu mengangkat perkara Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2024.
Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, memimpin sidang yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, serta Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Hasanudin dan M. Arif Hidayat, yang masing-masing berstatus sebagai teradu I hingga III. Mereka dituduh tidak profesional dan kurang transparan dalam pelaksanaan seleksi panwaslu kecamatan.
BACA JUGA:Debat Publik Pilgub, Bawaslu Ingatkan Jangan Serang Individu
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu, Bawaslu Terima 15 Laporan
Perkara ini diajukan oleh Anisatul Hasanah, Anri Harwan, Heti Kus Endang, Muhammad Mansyur, Mushan Alikin, dan Maghfirah Zara Rinjani yang diwakili oleh kuasa hukum Taufik Aneri dan Gito Media Manna Pratama.
Salah satu tuduhan yang dilayangkan kepada teradu adalah pelaksanaan ujian evaluasi portofolio dan kinerja secara daring tanpa alasan hukum yang jelas.
Gito Media Manna Pratama, sebagai kuasa hukum pengadu, mengungkapkan bahwa Bawaslu Bengkulu Selatan juga tidak menanggapi pengaduan yang disampaikan masyarakat melalui email resmi.
Menanggapi hal ini, Anggota Bawaslu M. Arif Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya memang melaksanakan ujian secara daring karena kondisi internet di sejumlah calon lokasi ujian, seperti beberapa sekolah di Bengkulu Selatan, sedang dalam perbaikan.
BACA JUGA:2 Kelompok Masyarakat Laporkan 2 Paslon Kada ke Bawaslu
BACA JUGA:Bawaslu dan Gakkumdu Masih Dalami Dugaan Money Politics
“Dari empat sekolah yang kami survei, hanya SMKN 1 dan SMAN 2 Bengkulu Selatan yang kondisinya memadai, namun keduanya digunakan oleh KPU untuk seleksi PPK. Akhirnya, pleno memutuskan ujian secara offline di SMAN 5 Bengkulu Selatan,” kata Arif.
Sementara itu, terkait pengaduan dari masyarakat, Arif menegaskan bahwa tidak ada pengaduan resmi yang masuk ke email Bawaslu.
Informasi mengenai tanggapan masyarakat yang disampaikan pengadu ternyata dikirim ke email lama yang sudah tidak aktif.
"Kami baru mengetahui adanya email tersebut setelah seorang bernama Pani Pratama memberi informasi melalui WhatsApp," tambahnya.