RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Monarki desa, membawa skandal penyalahgunaan dana desa di Talang Renah Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, terungkap.
Polisi, menjerat 2 orang menjadi tersangka. Keduanya adalah Kepala Desa, inisial SA dan GW selaku Sekretaris Desa. Hubungan keduanya adalah bapak dan anak.
Keduanya memotori kegiatan fiktif sampai dengan aksi nekat menyunat kegiatan proyek jembatan yang sudah direncanakan pada APBDes.
Bagaimana tidak nekad? khusus item kegiatan fisik itu saja, terungkap Pemdes Talang Renah, mengalokasikan anggaran sebanyan Rp 402,8 juta. Mau tahu berapa yang dilaksanakan? Kegiatan anggaran yang dilaksanakan dan dikelola oleh tersangka GW itu, nyaris cuma 50 persennya saja.
BACA JUGA:Di Bengkulu! Bapak jadi Kades, Anak jadi Sekdes Diduga Korupsi, Kini Ditahan Polisi
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Tiga Desa Sebagai Calon Desa Anti Korupsi
Kegiatan Rp 402.804.500,- dilaksanakan secara Borongan dengan nilai Rp 220.000.000,- oleh penyedia inisial UJ sesuai Surat Perjanjian Nomor : 0110/SP/AB/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 ditunjuk langsung oleh Kades serta tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo, mengungkapkan, semua modus operandi atas dugaan korupsi yang diusut, terjadi lantaran konspirasi yang dilakukan kedua tersangka.
"Nyaris seluruh kegiatan anggaran dilaksanakan oleh kades melalui sekdes yang notabene bapak dan anak. Setelah melakukan pencairan dana desa, uang dipegang seluruhnya oleh kades, bukan bendahara atau kaur keuangan," beber polisi atas penahanan 2 tersangkanya dilakukan pada Minggu, 25 Oktober 2024 tersebut.
Fakta-fakta penyidikan polisi mendapati, beberapa kelakuan yang membuat geleng kepala. Bukan itu saja, menyelisik tanya seputar pelaksanaan pengawasan di desa juga mengundang tanya.
BACA JUGA:Lokus Korupsi Meluas, Radar Inspektorat Perlu Digeber
BACA JUGA:Auditor Kejati Bengkulu Panggil Belasan Saksi Perkara Korupsi Dana BTT
Penyidikan polisi mendapati temuan seperti pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran (TA) 2023, ditemukan kegiatan yang tidak ada SPJ.
Ditemukan juga kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) namun dananya tidak ada direkening kas desa seperti :
Honor Tim Rencana Program Jangka Menengah Desa (RPJMDES) yang tidak dilaksanakan (fiktif), Pembelian APE di dukungan Penyelenggaraan PAUD yang tidak dilaksanakan (fiktif).