Skandal DD Talang Renah, Proyek Jembatan 402,8 Juta Dikerjakan 220 Juta

Senin 28 Oct 2024 - 20:43 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Ada juga pembelian timbangan dewasa, timbangan anak, Pita Meter, Stadio Meter yang tidak dilaksanakan (fiktif), pembelian susu kalsium dan ATK yang tidak dilaksanakan yang tidak dilaksanakan (fiktif), biaya langganan wifi yang tidak dibayarkan kepada penyedia pada tahun 2023 serta Silpa kegiatan TA 2023 yang tidak ada di rekening kas desa. 

BACA JUGA:Korupsi BUMDes Bisa Seret Tersangka Lain? Begini Kata Jaksa

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Mantan Kades Tersangka Dugaan Korupsi Kasus BUMDes Gardu

Lebih parah lagi, kegiatan proyek jembatan desa yang tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh warga desa. Pasalnya, kegiatan dengan pagu anggaran Rp 402.804.500,- dilaksanakan secara Borongan dengan nilai Rp 220.000.000,- oleh penyedia inisial UJ sesuai Surat Perjanjian nomor : 0110/SP/AB/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023.

Penyedia ini, kata polisi ditunjuk langsung oleh Kades serta tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan setelah dilakukan cek fisik bersama Ahli Teknik Ir.Jawoto, MT, penyidik mendapatkan temuan adanya kekurangan volume atas Pembangunan jembatan sebesar Rp 221.611.800.

"Kades dan Sekdes telah mengelola sendiri Dana Desa TA 2023 dan tidak ada melibatkan Kaur Keuangan (bendahara Desa)," ungkap Kasat.

"Kades dan Sekdes juga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi masing-masing Rp 30 juta dan Rp 10 juta," terang Kasat juga. 

BACA JUGA:Di Bengkulu! Bapak jadi Kades, Anak jadi Sekdes Diduga Korupsi, Kini Ditahan Polisi

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Tiga Desa Sebagai Calon Desa Anti Korupsi

Polisi menjerat para tersangka dalam kasus dengan pasal primer , yakni diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang  Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana;

Dengan ancaman hukuman Dipidana dengan Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 4 ( empat ) Tahun dan Paling Lama 20 ( dua puluh tahun ) dan Denda Paling Sedikit Rp 200.000.000,00 ( Dua Ratus Juta Rupiah ) dan Paling Banyak Rp 1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah ).

Selanjutnya Subsider : Pasal 3 Undang  Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana;

Dengan ancamanan hukuman Dipidana dengan Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 1 ( satu ) Tahun dan Paling Lama 20 ( dua puluh tahun ) dan Denda Paling Sedikit Rp 50.000.000,00 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) dan Paling Banyak Rp. 1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah ).

Kategori :