Era Baru Pelindungan Data Pribadi

Minggu 27 Oct 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Ependi

Namun Nezar menyebutkan badan pengawas ini tidak berada di bawah kementerian yang kini disebut sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) .

BACA JUGA:Ketua DPR Tagih Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi

BACA JUGA:Awas Data Pribadi Anda Bocor, 5 Cara Cek kebocoran Data Pribadi Dari Sim Card Hingga Email..

“Ini masih kita diskusikan, tetapi kita cenderung badan pengawas ini tidak berada di bawah Kominfo, tapi langsung di bawah presiden," ujarnya seperti dilaporkan antaranews.com, Selasa (3/9/2024).

Budi Arie melanjutkan, pemerintah telah menggodok UU PDP dengan melibatkan semua pihak dan mendesak. Data International Association of Privacy Professional 2023, menyatakan 68 persen konsumen global mengkhawatirkan pelindungan data mereka.

Sebanyak 85 persen konsumen menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi konsumen dari penyedia layanan.

Ini menunjukkan konsumen sebagai subyek data pribadi semakin sadar betapa pentingnya pelindungan privasi dan data pribadi. Kondisi tersebut dikatakannya dapat dipahami mengingat tingginya jumlah kebocoran data yang terjadi serta biaya penanganannya.

BACA JUGA:Ketua DPR Tagih Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi

BACA JUGA:Awas Data Pribadi Anda Bocor, 5 Cara Cek kebocoran Data Pribadi Dari Sim Card Hingga Email..

“Penyusunan yang telah dilaksanakan sejak awal Januari ini merupakan mandat UU PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi sebelum draf yang ada disiapkan uji publik,” tutur Budi Arie.

UU PDP di Era Digital

Dengan penerapan UU PDP, pemerintah berharap dapat meminimalisir insiden kebocoran data yang selama ini kerap menghantui berbagai perusahaan teknologi di Indonesia. Keamanan siber telah menjadi isu global, dan Indonesia tidak luput dari ancaman tersebut.

Kasus kebocoran data di Indonesia, mulai dari sektor perbankan hingga platform digital, telah menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:Ketua DPR Tagih Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi

BACA JUGA:Awas Data Pribadi Anda Bocor, 5 Cara Cek kebocoran Data Pribadi Dari Sim Card Hingga Email..

UU PDP mencakup berbagai aspek penting yang sebelumnya diabaikan dalam regulasi terkait data di Indonesia. Undang-undang ini mengatur segala sesuatu mulai dari bagaimana data dikumpulkan, disimpan, diproses, hingga dihapus.

UU PDP memberikan hak kepada individu untuk meminta akses, koreksi, dan bahkan penghapusan data pribadi mereka jika dirasa perlu.

Kategori :